REKOMENDASI PENGADILAN

PERSYARATAN

Surat Rekomendasi Penetapan Pengadilan harus memenuhi persyaratan:

  1. Mengisi Formulir Rekomendasi Pengadilan;
  2. Berita Acara Penelitian Register dari Disdukcapil penerbit Akta, apabila akan mengurus perubahan Akta Pencatatan Sipil terbitan luar Kota Cirebon;
  3. Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan, apabila akan membuat Akta Kematian bagi penduduk yang sudah tidak ada database kependudukan dan tidak ada dokumen asli yang menerangkan kematian tersebut saat terjadinya peristiwa tersebut;
  4. Fotokopi Kartu Keluarga.

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

  1. Pemohon datang langsung untuk mengambil no antrian;
  2. Petugas depan/Front office memanggil nomor antrian dan melakukan verifikasi berkas permohonan;
  3. Operator memasukan data sesuai permohonan di aplikasi SIAK;
  4. Analis memeriksa kesesuai data antara berkas permohonan dengan draft dari aplikasi SIAK;
  5. Kasi/Subkor memeriksa kesesuaian data antaran berkas permohonan dengan draft dari aplikasi SIAK kemudian mengajukan sertifikasi elektronik;
  6. Kabid melakukan verifikasi elektronik;
  7. Kepala dinas membubuhkan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada dokumen;
  8. Dokumen kependudukan diterima masyarakat melalui pesan elektronik dan dapat dicetak mandiri.

WAKTU PENYELESAIAN

1 hari kerja

 

BIAYA / TARIF

Gratis atau Tidak dipungut biaya

 

PENGADUAN PELAYANAN

  1. Datang langsung : Masyarakat langsung konsultasi dengan Petugas Manager of Dutty
  2. Kotak Saran : Masyarakat bisa menuliskan saran dan kritikan 
  3. Whatsapp : 0812-1333-1867
  4. e-lapor : https://disdukcapil.cirebonkota.go.id/pengaduan/