PERSYARATAN
Pencatatan perubahan nama Penduduk harus memenuhi persyaratan:
- Mengisi Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di Dalam Wilayah NKRI (F 2.01);
- Salinan penetapan Pengadilan Negeri;
- Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
- Fotokopi Kartu Keluarga;
- Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing.
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
- Pemohon datang langsung untuk mengambil no antrian;
- Petugas depan/Front office memanggil nomor antrian dan melakukan verifikasi berkas permohonan;
- Operator memasukan data sesuai permohonan di aplikasi SIAK;
- Analis memeriksa kesesuai data antara berkas permohonan dengan draft dari aplikasi SIAK;
- Kasi/Subkor memeriksa kesesuaian data antaran berkas permohonan dengan draft dari aplikasi SIAK kemudian mengajukan sertifikasi elektronik;
- Kabid melakukan verifikasi elektronik;
- Kepala dinas membubuhkan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada dokumen;
- Dokumen kependudukan diterima masyarakat melalui pesan elektronik dan dapat dicetak mandiri.
WAKTU PENYELESAIAN
1 hari kerja
BIAYA / TARIF
Gratis atau Tidak dipungut biaya
PENGADUAN PELAYANAN
- Datang langsung : Masyarakat langsung konsultasi dengan Petugas Manager of Dutty
- Kotak Saran : Masyarakat bisa menuliskan saran dan kritikan
- Whatsapp : 0812-1333-1867
- e-lapor : https://disdukcapil.cirebonkota.go.id/pengaduan/