AKTA PENGAKUAN ANAK

PERSYARATAN

Pencatatan pengakuan anak dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan:
  1. Mengisi Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di Dalam Wilayah NKRI (F-2.01);
  2. Kutipan Akta Kelahiran anak;
  3. Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama / surat perkawinan penghayat kepercayaan apabila anak lahir setelah perkawian secara agama / penghayat kepercayaan;
  4. Penetapan Pengadilan apabila anak lahir sebelum perkawinan secara agama  / penghayat kepercayaan;
  5. Surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung Orang Asing;
  6. Fotokopi Kartu Keluarga;
  7. Dokumen Perjalanan bagi ibu kandung Orang Asing.

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

  1. Pemohon datang langsung untuk mengambil no antrian;
  2. Petugas depan/Front office memanggil nomor antrian dan melakukan verifikasi berkas permohonan;
  3. Operator memasukan data sesuai permohonan di aplikasi SIAK;
  4. Analis memeriksa kesesuai data antara berkas permohonan dengan draft dari aplikasi SIAK;
  5. Kasi/Subkor memeriksa kesesuaian data antaran berkas permohonan dengan draft dari aplikasi SIAK kemudian mengajukan sertifikasi elektronik;
  6. Kabid melakukan verifikasi elektronik;
  7. Kepala dinas membubuhkan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada dokumen;
  8. Dokumen kependudukan diterima masyarakat melalui pesan elektronik dan dapat dicetak mandiri.

WAKTU PENYELESAIAN

1 hari kerja

 

BIAYA / TARIF

Gratis atau Tidak dipungut biaya

 

PENGADUAN PELAYANAN

  1. Datang langsung : Masyarakat langsung konsultasi dengan Petugas Manager of Dutty
  2. Kotak Saran : Masyarakat bisa menuliskan saran dan kritikan 
  3. Whatsapp : 0812-1333-1867
  4. e-lapor : https://disdukcapil.cirebonkota.go.id/pengaduan/