Setiap kepengurusan dokumen adminitrasi kependudukan diwajibkan untuk mencantumkan alamat surat elektronik (email) dengan tujuan agar masyarakat bisa melakukan pencetakan secara mandiri dimanapun dan kapanpun tanpa harus datang ke kantor disdukcapil. Dokumen administrasi kependudukan sekarang sudah menggunakan tanda tangan elektronik (TTE) bukan tanda tangan basah, jadi masyarakat bisa melakukan pencetakan mandiri pada kerta HVS A4. Meski tidak menggunakan kertas khusus berhologram (blangko) tetapi tetap memiliki kekuatan hukum karena dilengkapi kode pemindai berbentuk Quick Respons (QR).
untuk melakukan pencetakan dokumen administrasi kependudukan secara mandiri dapat dilakukan dengan membuka surat elektronik yang dicantumkan saat melakukan pengurusan dokumen administrasi kependudukan, pemohon akan mendapatkan surat elektronik dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat berupa link barcode dan PIN untuk membuka dokumen yang sudah mempunyai tanda tangan elektronik, klik link tersebut kemudian masukan PIN dan dokumen siap untuk dilakukan pencetakan menggunakan kertas HVS A4 80 gram, jika tidak ada alat pencetak bisa pilih print to pdf.
untuk dokumen kependudukan yang tidak masuk ke email, pemohon dapat mengirim pesan whatsapp ke nomor 0812-1333-1867 dengan isi pesan permohonan pdf dokumen kartu keluarga / akta pencatatan sipil / lainnya dan mengirim foto resi pengambilan atau tanda terima pendaftaran serta swafoto memegang KTP-el.
Penduduk harus datang ke Disdukcapil Kota Cirebon untuk dilakukan pengecekan biometrik dan juga membawa dokumen pendukung seperti ijazah, buku nikah dan lainnya.
NIK tidak bisa diganti atau diubah karena NIK hanya diterbitkan sekali seumur hidup. Penomoran NIK ada rumusnya jadi tanggal lahir di NIK tidak selalu sama dengan tanggal lahir dan untuk melihat tanggal lahir harus dari biodata penduduk bukan dari NIK.
Pengajuan Kartu Keluarga hanya dilakukan jika terjadi perubahan elemen data, Selama tidak ada perubahan Kartu Keluarga, maka Kartu Keluarga lama tetap berlaku.
Berdasarkan Permendagri Nomor 104 Tahun 2019 menjelaskan bahwa KTP-el dan dokumen kependudukan yang sudah ditandatangani secara elektronik (barcode) tidak perlu dilakukan legalisir.
Satu rumah dapat membuat lebih dari satu Kartu Keluarga.
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2022, Identitas Kependudukan Digital atau IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan Data Balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan
Penduduk yang telah memiliki KTP-El fisik atau belum pernah memiliki KTP-El fisik tetapi sudah melakukan perekaman.
Pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2022 KTP-El berbentuk fisik dan/atau digital. Keduanya berlaku untuk merepresentasikan seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk dan memastikan identitas tersebut merupakan orang yang bersangkutan
Jika belum pernah mengganti PIN awal, silakan buka kembali e-mail dari SIAK Terpusat pada kotak masuk e-mail yang berisi PIN. Jika sudah pernah mengganti PIN, silakan datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk penghapusan akun dan aktivasi ulang.