Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota melaksanakan Urusan Pemerintahan dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada daerah di bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil meliputi Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Pengelolaan Administrasi Kependudukan, dan penyusunan Profil Kependudukan.
Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan pelaksanaan Urusan Pemerintahan dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- Pelaksanaan Urusan Pemerintahan dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Urusan Pemerintahan dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah di bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- Pelaksanaan administrasi dinas dalam pelaksanaan urusan pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsinya