PERSYARATAN :
Pencatatan Akta Kematian WNI di wilayah NKRI harus memenuhi persyaratan:
- Mengisi Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di Dalam Wilayah NKRI (F-2.01);
- Kartu Keluarga yang di dalamnya memuat data yang akan diterbitkan Akta Kematiannya;
- Fotokopi Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit / Dokter / Paramedis, ditunjukan aslinya;
- Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan Penduduk atau Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing;
- Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan apablila tidak memenuhi persyaratan sebagaimana nomor 3;
- Surat Keterangan Kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya;
- Salinan Penetapan Pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya;
- Surat Pernyataan Kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
- Surat Keterangan Kematian dari Perwakilan Republik Indonesia bagi Penduduk yang kematiannya di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pencatatan Akta Kematian WNI di luar wilayah NKRI yang dilakukan pada instansi yang berwenang di negara setempat wajib dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi persyaratan :
- Kutipan Akta Kematian / bukti pencatatan kematian dari negara setempat;
- Dokumen Perjalanan Republik Indonesia; dan
- Surat keterangan yang menunjukkan domisili atau surat keterangan pindah luar negeri.
Dalam hal negara setempat tidak menyelenggarakan pencatatan kematian bagi Orang Asing, pencatatan kematian WNI dilaksanakan pada Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi persyaratan :
- Surat keterangan kematian dari instansi yang berwenang di negara setempat;
- Dokumen Perjalanan Republik Indonesia; dan
- Surat Keterangan yang menunjukkan domisili atau Surat Keterangan Pindah luar negeri.
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
- Pemohon datang langsung untuk mengambil no antrian;
- Petugas depan/Front office memanggil nomor antrian dan melakukan verifikasi berkas permohonan;
- Operator memasukan data sesuai permohonan di aplikasi SIAK;
- Analis memeriksa kesesuai data antara berkas permohonan dengan draft dari aplikasi SIAK;
- Kasi/Subkor memeriksa kesesuaian data antaran berkas permohonan dengan draft dari aplikasi SIAK kemudian mengajukan sertifikasi elektronik;
- Kabid melakukan verifikasi elektronik;
- Kepala dinas membubuhkan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada dokumen;
- Dokumen kependudukan diterima masyarakat melalui pesan elektronik dan dapat dicetak mandiri.
WAKTU PENYELESAIAN
1 hari kerja
BIAYA / TARIF
Gratis atau Tidak dipungut biaya
PENGADUAN PELAYANAN
- Datang langsung : Masyarakat langsung konsultasi dengan Petugas Manager of Dutty
- Kotak Saran : Masyarakat bisa menuliskan saran dan kritikan
- Whatsapp : 0812-1333-1867
- e-lapor : https://disdukcapil.cirebonkota.go.id/pengaduan/