PERSYARATAN
Pencatatan pengangkatan anak WNI di dalam wilayah NKRI harus memenuhi persyaratan:
- Mengisi Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di Dalam Wilayah NKRI (F 2.01);
- Salinan Penetapan Pengadilan;
- Kutipan Akta Kelahiran anak;
- Kartu Keluarga orang tua angkat;
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik orang tua angkat;
- Dokumen Perjalanan bagi orang tua angkat Orang Asing.
Pencatatan pengangkatan anak Warga Negara Asing (WNA) oleh WNI wajib dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi persyaratan :
- Bukti pencatatan pengangkatan anak dari negara setempat;
- Kutipan Akta Kelahiran/bukti kelahiran anak warga negara asing;
- Dokumen Perjalanan Republik Indonesia orang tua angkat.
- Memperoleh persetujuan tertulis dari Pemerintah Republik Indonesia;
- Memperoleh persetujuan tertulis dari pemerintah negara asal anak.
Dalam hal negara setempat tidak menyelenggarakan pencatatan pengangkatan anak Warga Negara Asing oleh WNI, pencatatan dilakukan pada Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi persyaratan:
- Salinan penetapan pengadilan atau surat keterangan pengangkatan anak sesuai ketentuan dari negara setempat;
- Kutipan Akta Kelahiran/bukti kelahiran anak warga negara asing;
- Dokumen Perjalanan Republik Indonesia orang tua angkat.
- Memperoleh persetujuan tertulis dari Pemerintah Republik Indonesia;
- Memperoleh persetujuan tertulis dari pemerintah negara asal anak.
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
- Pemohon datang langsung untuk mengambil no antrian;
- Petugas depan/Front office memanggil nomor antrian dan melakukan verifikasi berkas permohonan;
- Operator memasukan data sesuai permohonan di aplikasi SIAK;
- Analis memeriksa kesesuai data antara berkas permohonan dengan draft dari aplikasi SIAK;
- Kasi/Subkor memeriksa kesesuaian data antaran berkas permohonan dengan draft dari aplikasi SIAK kemudian mengajukan sertifikasi elektronik;
- Kabid melakukan verifikasi elektronik;
- Kepala dinas membubuhkan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada dokumen;
- Dokumen kependudukan diterima masyarakat melalui pesan elektronik dan dapat dicetak mandiri.
WAKTU PENYELESAIAN
1 hari kerja
BIAYA / TARIF
Gratis atau Tidak dipungut biaya
PENGADUAN PELAYANAN
- Datang langsung : Masyarakat langsung konsultasi dengan Petugas Manager of Dutty
- Kotak Saran : Masyarakat bisa menuliskan saran dan kritikan
- Whatsapp : 0812-1333-1867
- e-lapor : https://disdukcapil.cirebonkota.go.id/pengaduan/