AKTA KELAHIRAN

PERSYARATAN :

Pencatatan Akta Kelahiran WNI di Dalam Wilayah NKRI harus memenuhi persyaratan:

  1. Mengisi Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di Dalam Wilayah NKRI (F 2.01);
  2. Mengisi Formulir Permohonan Persetujuan Pencatatan Kelahiran Terlambat apabila usianya lebih dari 60 hari;
  3. Fotokopi Buku Nikah / Akta Perkawinan / Akta Perceraian, ditunjukan aslinya;
  4. Fotokopi Surat Keterangan Lahir dari Bidan / Rumah Sakit / Penolong Kelahiran, ditunjukan aslinya;
  5. Fotokopi Kartu Keluarga yang di dalamnya memuat identitas yang akan dibuatkan Akta Kelahirannya;
  6. Mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Istri (F-2.04) apabila tidak memenuhi persyaratan sebagaimana nomor 3;
  7. Surat Keterangan Kelahiran asli dari Kelurahan atau Mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran dengan 2 (dua) orang saksi (F-2.02) apabila tidak memenuhi persyaratan sebagaimana nomor 4;

Kelahiran WNI di luar wilayah NKRI wajib dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia setelah dicatatkan pada instansi yang berwenang di negara setempat dengan memenuhi persyaratan:

  1. Kutipan Akta Kelahiran anak dari negara setempat; dan
  2. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia orang tua.

Dalam hal negara setempat tidak menyelenggarakan pencatatan kelahiran bagi Orang Asing, pencatatan kelahiran WNI dilaksanakan pada Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi persyaratan:

  1. Keterangan Kelahiran dari instansi yang berwenang di negara setempat;
  2. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia orang tua; dan
  3. Buku nikah / kutipan Akta Perkawinan atau bukti lain yang sah.

Pencatatan Akta Kelahiran WNI yang bertempat tinggal di luar wilayah NKRI yang sedang berkunjung ke Indonesia harus memenuhi persyaratan:

  1. Mengisi Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di Dalam Wilayah NKRI (F-2.01);
  2. Mengisi Formulir Permohonan Persetujuan Pencatatan Kelahiran Terlambat;
  3. Fotokopi Buku Nikah / Akta Perkawinan / Akta Perceraian;
  4. Fotokopi Surat Keterangan Lahir dari Bidan / Rumah Sakit / Penolong Kelahiran, ditunjukan aslinya;
  5. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan/atau Dokumen Perjalanan orang tua; atau
  6. Surat keterangan pindah luar negeri.

Pencatatan Akta Kelahiran WNI bagi anak yang baru lahir atau baru ditemukan dan tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya harus memenuhi persyaratan:

  1. Mengisi Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di Dalam Wilayah NKRI (F-2.01);
  2. Mengisi Formulir Permohonan Persetujuan Pencatatan Kelahiran Terlambat apabila usianya lebih dari 60 hari;
  3. Fotokopi Surat Keterangan Lahir dari Bidan/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran, ditunjukan aslinya. 
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang di dalamnya memuat identitas anak yang akan dibuatkan Akta Kelahirannya;
  5. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Kepolisian;
  6. Mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran dengan 2 (dua) orang saksi. (F-2.02) apabila tidak memenuhi persyaratan sebagaimana nomor 3;

Pencatatan Akta Kelahiran Warga Negara Asing (WNA) di Dalam Wilayah NKRI harus memenuhi persyaratan:

  1. Mengisi Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di Dalam Wilayah NKRI (F-2.01);
  2. Fotokopi Akta Perkawinan / bukti tertulis perkawinan orang tuanya;
  3. Fotokopi Surat Keterangan Lahir dari Bidan/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran, ditunjukan aslinya;
  4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Tetap atau Kartu Izin Tinggal Terbatas;
  5. Fotokopi Paspor dan Visa yang sudah dilegalisasi imigrasi bagi orang Asing yang memiliki ijin kunjungan
  6. Surat Keterangan laporan Kelahiran dari Imigrasi

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

  1. Pemohon datang langsung untuk mengambil no antrian;
  2. Petugas depan/Front office memanggil nomor antrian dan melakukan verifikasi berkas permohonan;
  3. Operator memasukan data sesuai permohonan di aplikasi SIAK;
  4. Analis memeriksa kesesuai data antara berkas permohonan dengan draft dari aplikasi SIAK;
  5. Kasi/Subkor memeriksa kesesuaian data antaran berkas permohonan dengan draft dari aplikasi SIAK kemudian mengajukan sertifikasi elektronik;
  6. Kabid melakukan verifikasi elektronik;
  7. Kepala dinas membubuhkan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada dokumen;
  8. Dokumen kependudukan diterima masyarakat melalui pesan elektronik dan dapat dicetak mandiri.

WAKTU PENYELESAIAN

1 hari kerja

 

BIAYA / TARIF

Gratis atau Tidak dipungut biaya

 

PENGADUAN PELAYANAN

  1. Datang langsung : Masyarakat langsung konsultasi dengan Petugas Manager of Dutty
  2. Kotak Saran : Masyarakat bisa menuliskan saran dan kritikan 
  3. Whatsapp : 0812-1333-1867
  4. e-lapor : https://disdukcapil.cirebonkota.go.id/pengaduan/