PERSYARATAN :
Pencatatan Akta Kelahiran WNI di Dalam Wilayah NKRI harus memenuhi persyaratan:
- Mengisi Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di Dalam Wilayah NKRI (F 2.01);
- Mengisi Formulir Permohonan Persetujuan Pencatatan Kelahiran Terlambat apabila usianya lebih dari 60 hari;
- Fotokopi Buku Nikah / Akta Perkawinan / Akta Perceraian, ditunjukan aslinya;
- Fotokopi Surat Keterangan Lahir dari Bidan / Rumah Sakit / Penolong Kelahiran, ditunjukan aslinya;
- Fotokopi Kartu Keluarga yang di dalamnya memuat identitas yang akan dibuatkan Akta Kelahirannya;
- Mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Istri (F-2.04) apabila tidak memenuhi persyaratan sebagaimana nomor 3;
- Surat Keterangan Kelahiran asli dari Kelurahan atau Mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran dengan 2 (dua) orang saksi (F-2.02) apabila tidak memenuhi persyaratan sebagaimana nomor 4;
Kelahiran WNI di luar wilayah NKRI wajib dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia setelah dicatatkan pada instansi yang berwenang di negara setempat dengan memenuhi persyaratan:
- Kutipan Akta Kelahiran anak dari negara setempat; dan
- Dokumen Perjalanan Republik Indonesia orang tua.
Dalam hal negara setempat tidak menyelenggarakan pencatatan kelahiran bagi Orang Asing, pencatatan kelahiran WNI dilaksanakan pada Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi persyaratan:
- Keterangan Kelahiran dari instansi yang berwenang di negara setempat;
- Dokumen Perjalanan Republik Indonesia orang tua; dan
- Buku nikah / kutipan Akta Perkawinan atau bukti lain yang sah.
Pencatatan Akta Kelahiran WNI yang bertempat tinggal di luar wilayah NKRI yang sedang berkunjung ke Indonesia harus memenuhi persyaratan:
- Mengisi Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di Dalam Wilayah NKRI (F-2.01);
- Mengisi Formulir Permohonan Persetujuan Pencatatan Kelahiran Terlambat;
- Fotokopi Buku Nikah / Akta Perkawinan / Akta Perceraian;
- Fotokopi Surat Keterangan Lahir dari Bidan / Rumah Sakit / Penolong Kelahiran, ditunjukan aslinya;
- Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan/atau Dokumen Perjalanan orang tua; atau
- Surat keterangan pindah luar negeri.
Pencatatan Akta Kelahiran WNI bagi anak yang baru lahir atau baru ditemukan dan tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya harus memenuhi persyaratan:
- Mengisi Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di Dalam Wilayah NKRI (F-2.01);
- Mengisi Formulir Permohonan Persetujuan Pencatatan Kelahiran Terlambat apabila usianya lebih dari 60 hari;
- Fotokopi Surat Keterangan Lahir dari Bidan/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran, ditunjukan aslinya.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang di dalamnya memuat identitas anak yang akan dibuatkan Akta Kelahirannya;
- Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Kepolisian;
- Mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran dengan 2 (dua) orang saksi. (F-2.02) apabila tidak memenuhi persyaratan sebagaimana nomor 3;
Pencatatan Akta Kelahiran Warga Negara Asing (WNA) di Dalam Wilayah NKRI harus memenuhi persyaratan:
- Mengisi Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di Dalam Wilayah NKRI (F-2.01);
- Fotokopi Akta Perkawinan / bukti tertulis perkawinan orang tuanya;
- Fotokopi Surat Keterangan Lahir dari Bidan/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran, ditunjukan aslinya;
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Tetap atau Kartu Izin Tinggal Terbatas;
- Fotokopi Paspor dan Visa yang sudah dilegalisasi imigrasi bagi orang Asing yang memiliki ijin kunjungan
- Surat Keterangan laporan Kelahiran dari Imigrasi
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
- Pemohon datang langsung untuk mengambil no antrian;
- Petugas depan/Front office memanggil nomor antrian dan melakukan verifikasi berkas permohonan;
- Operator memasukan data sesuai permohonan di aplikasi SIAK;
- Analis memeriksa kesesuai data antara berkas permohonan dengan draft dari aplikasi SIAK;
- Kasi/Subkor memeriksa kesesuaian data antaran berkas permohonan dengan draft dari aplikasi SIAK kemudian mengajukan sertifikasi elektronik;
- Kabid melakukan verifikasi elektronik;
- Kepala dinas membubuhkan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada dokumen;
- Dokumen kependudukan diterima masyarakat melalui pesan elektronik dan dapat dicetak mandiri.
WAKTU PENYELESAIAN
1 hari kerja
BIAYA / TARIF
Gratis atau Tidak dipungut biaya
PENGADUAN PELAYANAN
- Datang langsung : Masyarakat langsung konsultasi dengan Petugas Manager of Dutty
- Kotak Saran : Masyarakat bisa menuliskan saran dan kritikan
- Whatsapp : 0812-1333-1867
- e-lapor : https://disdukcapil.cirebonkota.go.id/pengaduan/