AKTA PERKAWINAN

PERSYARATAN :

Pencatatan Akta Perkawinan harus memenuhi persyaratan:

  1. Mengisi Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di Dalam Wilayah NKRI (F-2.01);
  2. Fotokopi Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama / surat perkawinan penghayat kepercayaan yang telah di legalisir, ditunjukan aslinya;
  3. Pas foto berwarna ukuran 4x6 berdampingan sebanyak 2 lembar;
  4. Kartu Keluarga asli (proses pisah Kartu Keluarga) / Surat Keterangan Pindah WNI apabila dari luar Kota Cirebon;
  5. Kartu Tanda Penduduk Elektronik asli;
  6. Fotokopi Akta Kelahiran;
  7. Fotokopi Akta Kematian apabila status perkawinan cerai mati;
  8. Fotokopi Akta Perceraian apabila status perkawinan cerai hidup;
  9. Kartu Keluarga bagi pemegang Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP);
  10. Fotokopi Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)  bagi pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), ditunjukan aslinya;
  11. Fotokopi Dokumen Perjalanan / Paspor / Visa Kunjungan bagi Orang Asing, ditunjukan aslinya;
  12. Surat Izin asli dari negara atau  perwakilan negaranya yang ada di Indonesia bagi Orang Asing;

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

  1. Pemohon datang langsung untuk mengambil no antrian;
  2. Petugas depan/Front office memanggil nomor antrian dan melakukan verifikasi berkas permohonan;
  3. Operator memasukan data sesuai permohonan di aplikasi SIAK;
  4. Analis memeriksa kesesuai data antara berkas permohonan dengan draft dari aplikasi SIAK;
  5. Kasi/Subkor memeriksa kesesuaian data antaran berkas permohonan dengan draft dari aplikasi SIAK kemudian mengajukan sertifikasi elektronik;
  6. Kabid melakukan verifikasi elektronik;
  7. Kepala dinas membubuhkan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada dokumen;
  8. Dokumen kependudukan diterima masyarakat melalui pesan elektronik dan dapat dicetak mandiri.

WAKTU PENYELESAIAN

1 hari kerja

 

BIAYA / TARIF

Gratis atau Tidak dipungut biaya

 

PENGADUAN PELAYANAN

  1. Datang langsung : Masyarakat langsung konsultasi dengan Petugas Manager of Dutty
  2. Kotak Saran : Masyarakat bisa menuliskan saran dan kritikan 
  3. Whatsapp : 0812-1333-1867
  4. e-lapor : https://disdukcapil.cirebonkota.go.id/pengaduan/