PERSYARATAN :
Pencatatan Akta Perkawinan harus memenuhi persyaratan:
- Mengisi Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di Dalam Wilayah NKRI (F-2.01);
- Fotokopi Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama / surat perkawinan penghayat kepercayaan yang telah di legalisir, ditunjukan aslinya;
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 berdampingan sebanyak 2 lembar;
- Kartu Keluarga asli (proses pisah Kartu Keluarga) / Surat Keterangan Pindah WNI apabila dari luar Kota Cirebon;
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik asli;
- Fotokopi Akta Kelahiran;
- Fotokopi Akta Kematian apabila status perkawinan cerai mati;
- Fotokopi Akta Perceraian apabila status perkawinan cerai hidup;
- Kartu Keluarga bagi pemegang Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP);
- Fotokopi Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), ditunjukan aslinya;
- Fotokopi Dokumen Perjalanan / Paspor / Visa Kunjungan bagi Orang Asing, ditunjukan aslinya;
- Surat Izin asli dari negara atau perwakilan negaranya yang ada di Indonesia bagi Orang Asing;
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
- Pemohon datang langsung untuk mengambil no antrian;
- Petugas depan/Front office memanggil nomor antrian dan melakukan verifikasi berkas permohonan;
- Operator memasukan data sesuai permohonan di aplikasi SIAK;
- Analis memeriksa kesesuai data antara berkas permohonan dengan draft dari aplikasi SIAK;
- Kasi/Subkor memeriksa kesesuaian data antaran berkas permohonan dengan draft dari aplikasi SIAK kemudian mengajukan sertifikasi elektronik;
- Kabid melakukan verifikasi elektronik;
- Kepala dinas membubuhkan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada dokumen;
- Dokumen kependudukan diterima masyarakat melalui pesan elektronik dan dapat dicetak mandiri.
WAKTU PENYELESAIAN
1 hari kerja
BIAYA / TARIF
Gratis atau Tidak dipungut biaya
PENGADUAN PELAYANAN
- Datang langsung : Masyarakat langsung konsultasi dengan Petugas Manager of Dutty
- Kotak Saran : Masyarakat bisa menuliskan saran dan kritikan
- Whatsapp : 0812-1333-1867
- e-lapor : https://disdukcapil.cirebonkota.go.id/pengaduan/