PERSYARATAN
Pencatatan pengesahan anak bagi Penduduk WNI di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan:
- Mengisi Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di Dalam Wilayah NKRI (F-2.01);
- Kutipan Akta Kelahiran anak;
- Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama / surat perkawinan penghayat kepercayaan apabila anak lahir setelah perkawian secara agama / penghayat kepercayaan;
- Penetapan Pengadilan apabila anak lahir sebelum perkawinan secara agama / penghayat kepercayaan;
- Kartu Keluarga orang tua;
Pencatatan pengesahan anak bagi Penduduk Orang Asing di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan:
- Mengisi Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di Dalam Wilayah NKRI (F-2.01);
- Kutipan Akta Kelahiran;
- Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama / surat perkawinan penghayat kepercayaan apabila anak lahir setelah perkawian secara agama / penghayat kepercayaan;
- Penetapan Pengadilan apabila anak lahir sebelum perkawinan secara agama / penghayat kepercayaan;
- Kartu Keluarga orang tua;
- Dokumen Perjalanan bagi ayah atau ibu Orang Asing.
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
- Pemohon datang langsung untuk mengambil no antrian;
- Petugas depan/Front office memanggil nomor antrian dan melakukan verifikasi berkas permohonan;
- Operator memasukan data sesuai permohonan di aplikasi SIAK;
- Analis memeriksa kesesuai data antara berkas permohonan dengan draft dari aplikasi SIAK;
- Kasi/Subkor memeriksa kesesuaian data antaran berkas permohonan dengan draft dari aplikasi SIAK kemudian mengajukan sertifikasi elektronik;
- Kabid melakukan verifikasi elektronik;
- Kepala dinas membubuhkan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada dokumen;
- Dokumen kependudukan diterima masyarakat melalui pesan elektronik dan dapat dicetak mandiri.
WAKTU PENYELESAIAN
1 hari kerja
BIAYA / TARIF
Gratis atau Tidak dipungut biaya
PENGADUAN PELAYANAN
- Datang langsung : Masyarakat langsung konsultasi dengan Petugas Manager of Dutty
- Kotak Saran : Masyarakat bisa menuliskan saran dan kritikan
- Whatsapp : 0812-1333-1867
- e-lapor : https://disdukcapil.cirebonkota.go.id/pengaduan/