PENCATATAN PERISTIWA PENTING LAINNYA

PERSYARATAN

  1. Salinan Penetapan Pengadilan Negeri tentang Peristiwa Penting lainnya;
  2. Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
  3. Kartu Keluarga; dan
  4. Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

WAKTU PENYELESAIAN

1 hari kerja

 

BIAYA / TARIF

Gratis atau Tidak dipungut biaya

 

PENGADUAN PELAYANAN

  1. Datang langsung : Masyarakat langsung konsultasi dengan Petugas Manager of Dutty
  2. Kotak Saran : Masyarakat bisa menuliskan saran dan kritikan 
  3. Whatsapp : 0812-1333-1867
  4. e-lapor : https://lapor.go.id