PERUBAHAN STATUS KEWARGANEGARAAN

PERSYARATAN

Pencatatan perubahan status kewarganegaraan dari Warga Negara Asing menjadi WNI di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan:

  1. Mengisi Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di Dalam Wilayah NKRI (F 2.01);
  2. Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan;
  3. Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
  4. Kartu Keluarga;
  5. Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
  6. Dokumen Perjalanan.

Anak berkewarganegaraan ganda yang memilih menjadi WNI harus melapor ke Disdukcapil Kabupaten/Kota atau Perwakilan Republik Indonesia untuk dibuatkan catatan pinggir pada Akta Kelahiran berstatus WNI dengan memenuhi persyaratan:

  1. Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan;
  2. Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
  3. Kartu Keluarga bagi Penduduk WNI;
  4. Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi Penduduk WNI.

Perubahan status kewarganegaraan WNI menjadi warga negara asing di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib dilaporkan dan dicatatkan ke Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi persyaratan:

  1. Petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan;
  2. Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
  3. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia.

WAKTU PENYELESAIAN

1 hari kerja

 

BIAYA / TARIF

Gratis atau Tidak dipungut biaya

 

PENGADUAN PELAYANAN

  1. Datang langsung : Masyarakat langsung konsultasi dengan Petugas Manager of Dutty
  2. Kotak Saran : Masyarakat bisa menuliskan saran dan kritikan 
  3. Whatsapp : 0812-1333-1867
  4. e-lapor : https://disdukcapil.cirebonkota.go.id/pengaduan/