PERSYARATAN
Pindah antar Kelurahan / Kecamatan
- Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02)
- Mengisi Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03)
- Kartu Keluarga asli
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik asli
Pindah antar Kota / Kabupaten / Provinsi
- Mengisi Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03)
- Kartu Keluarga asli
Datang
- Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari Disdukcapil daerah asal
- Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02)
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik asli
- Kartu Keluarga Penduduk Kota Cirebon jika menumpang di Kartu Keluarga orang lain dan mengisi Formulir Pernyataan Tidak Keberatan Numpang Kartu Keluarga
- Dokumen pendukung seperti fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian jika ada perubahan status perkawinan, ijazah terakhir jika ada perubahan status pendidikan, SK pengangkatan PNS/BUMN/BUMD/Swasta jika ada perubahan pekerjaan dan mengisi formulir Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan (F-1.06)
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
- Pemohon datang langsung untuk mengambil no antrian;
- Petugas depan/Front office memanggil nomor antrian dan melakukan verifikasi berkas permohonan;
- Operator memasukan data sesuai permohonan di aplikasi SIAK;
- Analis memeriksa kesesuai data antara berkas permohonan dengan draft dari aplikasi SIAK;
- Kasi/Subkor memeriksa kesesuaian data antaran berkas permohonan dengan draft dari aplikasi SIAK kemudian mengajukan sertifikasi elektronik;
- Kabid melakukan verifikasi elektronik;
- Kepala dinas membubuhkan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada dokumen;
- Dokumen kependudukan diterima masyarakat melalui pesan elektronik dan dapat dicetak mandiri.
WAKTU PENYELESAIAN
1 hari kerja
BIAYA / TARIF
Gratis atau Tidak dipungut biaya
PENGADUAN PELAYANAN
- Datang langsung : Masyarakat langsung konsultasi dengan Petugas Manager of Dutty
- Kotak Saran : Masyarakat bisa menuliskan saran dan kritikan
- Whatsapp : 0812-1333-1867
- e-lapor : https://disdukcapil.cirebonkota.go.id/pengaduan/