PINDAH DATANG

PERSYARATAN

Pindah antar Kelurahan / Kecamatan 

  1. Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02) 
  2. Mengisi Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03) 
  3. Kartu Keluarga asli
  4. Kartu Tanda Penduduk Elektronik asli

Pindah antar  Kota / Kabupaten / Provinsi

  1. Mengisi Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03) 
  2. Kartu Keluarga asli

Datang 

  1. Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari Disdukcapil daerah asal
  2. Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02)
  3. Kartu Tanda Penduduk Elektronik  asli
  4. Kartu Keluarga Penduduk Kota Cirebon jika menumpang di Kartu Keluarga orang lain dan mengisi Formulir Pernyataan Tidak Keberatan Numpang Kartu Keluarga
  5. Dokumen pendukung seperti fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian jika ada perubahan status perkawinan, ijazah terakhir jika ada perubahan status pendidikan, SK pengangkatan PNS/BUMN/BUMD/Swasta jika ada perubahan pekerjaan dan mengisi formulir Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan (F-1.06)

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

  1. Pemohon datang langsung untuk mengambil no antrian;
  2. Petugas depan/Front office memanggil nomor antrian dan melakukan verifikasi berkas permohonan;
  3. Operator memasukan data sesuai permohonan di aplikasi SIAK;
  4. Analis memeriksa kesesuai data antara berkas permohonan dengan draft dari aplikasi SIAK;
  5. Kasi/Subkor memeriksa kesesuaian data antaran berkas permohonan dengan draft dari aplikasi SIAK kemudian mengajukan sertifikasi elektronik;
  6. Kabid melakukan verifikasi elektronik;
  7. Kepala dinas membubuhkan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada dokumen;
  8. Dokumen kependudukan diterima masyarakat melalui pesan elektronik dan dapat dicetak mandiri.

WAKTU PENYELESAIAN

1 hari kerja

 

BIAYA / TARIF

Gratis atau Tidak dipungut biaya

 

PENGADUAN PELAYANAN

  1. Datang langsung : Masyarakat langsung konsultasi dengan Petugas Manager of Dutty
  2. Kotak Saran : Masyarakat bisa menuliskan saran dan kritikan 
  3. Whatsapp : 0812-1333-1867
  4. e-lapor : https://disdukcapil.cirebonkota.go.id/pengaduan/