PERSYARATAN
Penerbitan Kartu Keluarga baru untuk Penduduk WNI harus memenuhi persyaratan:
- Mengisi Formulir Biodata Keluarga (F-1.01);
- Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02);
- Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran jika ada penambahan jiwa;
- Fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian;
- Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Surat keterangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk rentan Administrasi Kependudukan;
- Surat Keterangan Pindah Luar Negeri bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena pindah;
- Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi Penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan;
Penerbitan Kartu Keluarga baru untuk Penduduk Orang Asing harus memenuhi persyaratan:
- Mengisi Formulir Biodata Keluarga (F-1.01);
- Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02);
- Kartu Izin tinggal tetap;
- Fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian atau yang disebut dengan nama lain;
- Surat Keterangan Pindah bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penerbitan Kartu Keluarga karena perubahan data harus memenuhi persyaratan:
- Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02);
- Mengisi Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan (F-1.06);
- Kartu Keluarga asli;
- Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran jika ada penambahan jiwa;
- Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Dokumen pendukung seperti fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian jika ada perubahan status perkawinan, ijazah terakhir jika ada perubahan status pendidikan, SK pengangkatan PNS/BUMN/BUMD/Swasta jika ada perubahan pekerjaan dan mengisi formulir Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan (F-1.06)
Penerbitan Kartu Keluarga karena hilang atau rusak bagi Penduduk WNI harus memenuhi persyaratan:
- Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02);
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian atau Kartu Keluarga yang rusak;
Penerbitan Kartu Keluarga karena hilang atau rusak bagi Penduduk Orang Asing harus memenuhi persyaratan:
- Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02);
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian atau Kartu Keluarga yang rusak;
- Kartu Izin Tinggal Tetap;
Informasi : Kartu Keluarga yang hilang bisa diajukan melalui Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) secara online tanpa harus tatap muka dan bisa di cetak mandiri dari email.
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
- Pemohon datang langsung untuk mengambil nomor antrian;
- Petugas depan/Front office memanggil nomor antrian dan melakukan verifikasi berkas permohonan;
- Operator memasukan data sesuai permohonan di aplikasi SIAK;
- Analis memeriksa kesesuai data antara berkas permohonan dengan draft dari aplikasi SIAK;
- Kasi/Subkor memeriksa kesesuaian data antaran berkas permohonan dengan draft dari aplikasi SIAK kemudian mengajukan sertifikasi elektronik;
- Kabid melakukan verifikasi elektronik;
- Kepala dinas membubuhkan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada dokumen;
- Dokumen kependudukan diterima masyarakat melalui pesan elektronik dan dapat dicetak mandiri.
WAKTU PENYELESAIAN
1 hari kerja
BIAYA / TARIF
Gratis atau Tidak dipungut biaya
PENGADUAN PELAYANAN
- Datang langsung : Masyarakat langsung konsultasi dengan Petugas Manager of Dutty
- Kotak Saran : Masyarakat bisa menuliskan saran dan kritikan
- Whatsapp : 0812-1333-1867
- e-lapor : https://disdukcapil.cirebonkota.go.id/pengaduan/