KARTU TANDA PENDUDUK

PERSYARATAN

Penerbitan KTP-el baru bagi Penduduk WNI harus memenuhi persyaratan:

  1. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin;
  2. Sudah melakukan perekaman biometrik;
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Penerbitan KTP-el baru bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan:

  1. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin;
  2. Fotokopi Kartu Keluarga;
  3. Dokumen Perjalanan;
  4. Kartu Izin Tinggal Tetap.

Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi Penduduk WNI dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan:

  1. Fotokopi Kartu Keluarga;
  2. KTP-el lama;

Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan:

  1. Fotokopi Kartu Keluarga;
  2. KTP-el lama;

Penerbitan KTP-el karena perubahan data bagi Penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan:

  1. Fotokopi Kartu Keluarga dengan stataus terbaru;
  2. KTP-el lama;
  3. Kartu izin tinggal tetap bagi Penduduk Orang Asing;

Penerbitan KTP-el karena perpanjangan bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan:

  1. Fotokopi Kartu Keluarga;
  2. KTP-el lama;
  3. Dokumen Perjalanan;
  4. Kartu izin tinggal tetap.

Penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak bagi Penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan:

  1. Fotokopi Kartu Keluarga;
  2. Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian jika hilang;
  3. KTP-el yang rusak jika rusak;
  4. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing; 
  5. kartu izin tinggal tetap bagi Orang Asing.

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

  1. Pemohon datang ke kantor Disdukcapil dengan membawa berkas dan dokumen persyaratan kemudian ke loket KTP-el;
  2. Operator KTP melakukan pengecekan sidik jari pemohon jika benar dan sesuai maka proses pencetakan dilakukan saat itu juga;
  3. Pemohon menerima KTP-el terbaru.

WAKTU PENYELESAIAN

Langsung jadi (ditunggu) untuk yang bersangkutan

 

BIAYA / TARIF

Gratis atau Tidak dipungut biaya

 

PENGADUAN PELAYANAN

  1. Datang langsung : Masyarakat langsung konsultasi dengan Petugas Manager of Dutty
  2. Kotak Saran : Masyarakat bisa menuliskan saran dan kritikan 
  3. Whatsapp : 0812-1333-1867
  4. e-lapor : https://lapor.go.id