PERSYARATAN
Penerbitan KTP-el baru bagi Penduduk WNI harus memenuhi persyaratan:
- Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin;
- Sudah melakukan perekaman biometrik;
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Penerbitan KTP-el baru bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan:
- Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin;
- Fotokopi Kartu Keluarga;
- Dokumen Perjalanan;
- Kartu Izin Tinggal Tetap.
Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi Penduduk WNI dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan:
- Fotokopi Kartu Keluarga;
- KTP-el lama;
Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan:
- Fotokopi Kartu Keluarga;
- KTP-el lama;
Penerbitan KTP-el karena perubahan data bagi Penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan:
- Fotokopi Kartu Keluarga dengan stataus terbaru;
- KTP-el lama;
- Kartu izin tinggal tetap bagi Penduduk Orang Asing;
Penerbitan KTP-el karena perpanjangan bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan:
- Fotokopi Kartu Keluarga;
- KTP-el lama;
- Dokumen Perjalanan;
- Kartu izin tinggal tetap.
Penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak bagi Penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan:
- Fotokopi Kartu Keluarga;
- Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian jika hilang;
- KTP-el yang rusak jika rusak;
- Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing;
- kartu izin tinggal tetap bagi Orang Asing.
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
- Pemohon datang ke kantor Disdukcapil dengan membawa berkas dan dokumen persyaratan kemudian ke loket KTP-el;
- Operator KTP melakukan pengecekan sidik jari pemohon jika benar dan sesuai maka proses pencetakan dilakukan saat itu juga;
- Pemohon menerima KTP-el terbaru.
WAKTU PENYELESAIAN
Langsung jadi (ditunggu) untuk yang bersangkutan
BIAYA / TARIF
Gratis atau Tidak dipungut biaya
PENGADUAN PELAYANAN
- Datang langsung : Masyarakat langsung konsultasi dengan Petugas Manager of Dutty
- Kotak Saran : Masyarakat bisa menuliskan saran dan kritikan
- Whatsapp : 0812-1333-1867
- e-lapor : https://lapor.go.id