BIODATA WNI

PERSYARATAN

Penerbitan biodata WNI

  1. Fotokopi Kartu Keluarga

Pencatatan biodata Penduduk WNI di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia setelah Penduduk melakukan pelaporan dengan memenuhi persyaratan:

  1. Surat pengantar dari rukun tetangga dan rukun warga atau yang disebut dengan nama lain;
  2. Dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
  3. Bukti pendidikan terakhir.

Pencatatan biodata Penduduk WNI yang datang dari luar wilayah NKRI karena pindah setelah Penduduk melakukan pelaporan dengan memenuhi persyaratan:

  1. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia;
  2. Surat keterangan pindah dari Perwakilan Republik Indonesia.

Pencatatan biodata Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal terbatas atau Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap setelah Penduduk melakukan pelaporan dengan memenuhi persyaratan:

  1. Dokumen Perjalanan; dan
  2. Kartu izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap.

Pencatatan biodata Penduduk WNI di luar wilayah NKRI

  1. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia;
  2. Surat keterangan yang menunjuk domisili;
  3. Dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; 
  4. Bukti pendidikan terakhir.

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

  1. Pemohon datang langsung untuk mengambil no antrian;
  2. Petugas depan/Front office memanggil nomor antrian dan melakukan verifikasi berkas permohonan;
  3. Operator memasukan data sesuai permohonan di aplikasi SIAK;
  4. Analis memeriksa kesesuai data antara berkas permohonan dengan draft dari aplikasi SIAK;
  5. Kasi/Subkor memeriksa kesesuaian data antaran berkas permohonan dengan draft dari aplikasi SIAK kemudian mengajukan sertifikasi elektronik;
  6. Kabid melakukan verifikasi elektronik;
  7. Kepala dinas membubuhkan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada dokumen;
  8. Dokumen kependudukan diterima masyarakat melalui pesan elektronik dan dapat dicetak mandiri.

WAKTU PENYELESAIAN

1 hari kerja

 

BIAYA / TARIF

Gratis atau Tidak dipungut biaya

 

PENGADUAN PELAYANAN

  1. Datang langsung : Masyarakat langsung konsultasi dengan Petugas Manager of Dutty
  2. Kotak Saran : Masyarakat bisa menuliskan saran dan kritikan 
  3. Whatsapp : 0812-1333-1867
  4. e-lapor : https://disdukcapil.cirebonkota.go.id/pengaduan/