KARTU IDENTITAS ANAK

PERSYARATAN

Penerbitan KIA untuk usia kurang dari 5 (lima) tahun harus memenuhi persyaratan:

  1. Fotokopi Akta Kelahiran;
  2. Fotokopi Kartu Keluarga.

Penerbitan KIA untuk usia lebih dari 5 (lima) tahun harus memenuhi persyaratan:

  1. Fotokopi Akta Kelahiran;
  2. Fotokopi Kartu Keluarga;
  3. Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3.

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

  1. Pemohon datang kekantor dan menyerahkan berkas permohonan ke petugas KIA
  2. Petugas KIA melakukan verifikasi berkas permohonan;
  3. Operator memasukan data sesuai permohonan di aplikasi SIAK;
  4. Analis memeriksa kesesuai data antara berkas permohonan dengan draft dari aplikasi SIAK;
  5. Kasi/Subkor memeriksa kesesuaian data antaran berkas permohonan dengan draft dari aplikasi SIAK kemudian mengajukan sertifikasi elektronik;
  6. Kabid melakukan verifikasi elektronik;
  7. Kepala dinas membubuhkan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada dokumen;

WAKTU PENYELESAIAN

1 hari kerja

 

BIAYA / TARIF

Gratis atau Tidak dipungut biaya

 

PENGADUAN PELAYANAN

  1. Datang langsung : Masyarakat langsung konsultasi dengan Petugas Manager of Dutty
  2. Kotak Saran : Masyarakat bisa menuliskan saran dan kritikan 
  3. Whatsapp : 0812-1333-1867
  4. e-lapor : https://lapor.go.id