Kota Cirebon – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon terus menunjukkan komitmennya dalam memastikan pemenuhan hak kepemilikan dokumen administrasi kependudukan (adminduk) bagi seluruh penduduk, termasuk warga binaan di Lapas Kelas I Cirebon.
Melalui kolaborasi dengan Lapas Kelas I Cirebon, Disdukcapil Kota Cirebon telah melaksanakan pemadanan data terhadap 1.012 warga binaan. Kegiatan lanjutan berupa layanan jemput bola dilaksanakan pada Senin (27 April 2026) bertempat di ruang serbaguna Lapas Kelas I Cirebon.
Dalam kegiatan tersebut, Disdukcapil memberikan berbagai layanan administrasi kependudukan, meliputi pengecekan biometrik terhadap 19 orang, perekaman biometrik sebanyak 26 orang, serta pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) bagi 2 orang warga binaan.

Pentingnya Identitas di Balik Jeruji
Kepala Lapas Kelas I Cirebon, Dr. Tr. Nanank Syamsudin, A.Md.I.P., S.Sos., M.H., menegaskan bahwa kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid menjadi kunci utama bagi warga binaan untuk dapat mengakses berbagai layanan publik.
Menurutnya, tanpa identitas yang jelas, warga binaan akan mengalami kesulitan dalam mengakses hak-hak sipil seperti partisipasi dalam pemilu atau pilkada, memperoleh bantuan hukum, hingga mendapatkan layanan kesehatan seperti BPJS.
Apresiasi Warga Binaan
Salah satu warga binaan berinisial ML (43) mengaku sangat terbantu dengan adanya layanan jemput bola tersebut. Ia sebelumnya mengalami kendala dalam pengurusan remisi karena tidak memiliki dokumen kependudukan selama bertahun-tahun.
“Saya merasa sangat terbantu karena tidak harus keluar lapas untuk mengurus dokumen kependudukan. Dengan adanya layanan ini, saya bisa kembali melanjutkan pengurusan remisi yang saya ajukan,” ungkapnya.
Dokumen Adminduk adalah Hak Setiap Warga Negara
Kepala Disdukcapil Kota Cirebon, Drs. Andi Armawan, M.Si., menegaskan bahwa dokumen administrasi kependudukan merupakan hak setiap warga negara tanpa terkecuali, termasuk warga binaan di lembaga pemasyarakatan.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan diawali dengan pemadanan data penghuni lapas. Selanjutnya, bagi data yang belum padan dilakukan pengecekan biometrik, perekaman, hingga pencetakan KTP elektronik bagi warga binaan yang berdomisili di Kota Cirebon.
“Kami memastikan bahwa seluruh warga negara tetap mendapatkan hak identitasnya, sehingga dapat mengakses berbagai layanan publik secara layak,” ujarnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi agenda rutin melalui sinergi antarinstansi, guna memastikan tidak ada satu pun warga negara yang kehilangan hak sipilnya, meskipun sedang menjalani masa pembinaan di lembaga pemasyarakatan.