PERSYARATAN :
Pencatatan Akta Perkawinan harus memenuhi persyaratan:
Mengisi Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di Dalam Wilayah NKRI (F-2.01);
Fotokopi Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama / surat perkawinan penghayat kepercayaan yang telah di legalisir, ditunjukan aslinya;
Pas foto berwarna ukuran 4x6 berdampingan sebanyak 2 lembar;
Kartu Keluarga asli (proses pisah Kartu Keluarga) / Surat Keterangan Pindah WNI apabila dari luar Kota Cirebon;
Kartu Tanda Penduduk Elektronik asli;
Fotokopi Akta Kelahiran;
Fotokopi Akta Kematian apabila status perkawinan cerai mati;
Fotokopi Akta Perceraian apabila status perkawinan cerai hidup;
Kartu Keluarga bagi pemegang Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP);
Fotokopi Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), ditunjukan aslinya;
Fotokopi Dokumen Perjalanan / Paspor / Visa Kunjungan bagi Orang Asing, ditunjukan aslinya;
Surat Izin asli dari negara atau perwakilan negaranya yang ada di Indonesia bagi Orang Asing;
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
Pemohon datang ke kantor Disdukcapil dengan membawa berkas dan dokumen persyaratan kemudian mengambil nomor antrian di satpam;
Petugas depan/Front office memanggil nomor antrian dan melakukan verifikasi berkas permohonan;
Operator memasukan data sesuai permohonan di aplikasi SIAK;
Analis memeriksa kesesuai data antara berkas permohonan dengan draft dari aplikasi SIAK;
Kasi/Subkor memeriksa kesesuaian data antaran berkas permohonan dengan draft dari aplikasi SIAK kemudian mengajukan sertifikasi elektronik;
Kabid melakukan verifikasi elektronik;
Kepala dinas membubuhkan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada dokumen;
Dokumen kependudukan diterima masyarakat melalui pesan elektronik dan dapat dicetak mandiri.
WAKTU PENYELESAIAN
1 hari kerja
BIAYA / TARIF
Gratis atau Tidak dipungut biaya
PENGADUAN PELAYANAN
Datang langsung : Masyarakat langsung konsultasi dengan Petugas Manager of Dutty (MOD)
Kotak Saran : Masyarakat bisa menuliskan saran dan kritikan
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat : https://lapor.go.id/
Wa Takon : 0812-1333-1867