PERSYARATAN
Penerbitan KIA untuk usia kurang dari 5 (lima) tahun harus memenuhi persyaratan:
Fotokopi Akta Kelahiran;
Fotokopi Kartu Keluarga.
Penerbitan KIA untuk usia lebih dari 5 (lima) tahun harus memenuhi persyaratan:
Fotokopi Akta Kelahiran;
Fotokopi Kartu Keluarga;
Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3.
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
Pemohon datang kekantor dan menyerahkan berkas permohonan ke petugas KIA
Petugas KIA melakukan verifikasi berkas permohonan;
Operator memasukan data sesuai permohonan di aplikasi SIAK;
Analis memeriksa kesesuai data antara berkas permohonan dengan draft dari aplikasi SIAK;
Kasi/Subkor memeriksa kesesuaian data antaran berkas permohonan dengan draft dari aplikasi SIAK kemudian mengajukan sertifikasi elektronik;
Kabid melakukan verifikasi elektronik;
Kepala dinas membubuhkan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada dokumen;
WAKTU PENYELESAIAN
1 hari kerja
BIAYA / TARIF
Gratis atau Tidak dipungut biaya
PENGADUAN PELAYANAN
Datang langsung : Masyarakat langsung konsultasi dengan Petugas Manager of Dutty (MOD)
Kotak Saran : Masyarakat bisa menuliskan saran dan kritikan
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat : https://lapor.go.id/
Wa Takon : 0812-1333-1867