PERSYARATAN

Penerbitan KIA untuk usia kurang dari 5 (lima) tahun harus memenuhi persyaratan:

  1. Fotokopi Akta Kelahiran;

  2. Fotokopi Kartu Keluarga.

Penerbitan KIA untuk usia lebih dari 5 (lima) tahun harus memenuhi persyaratan:

  1. Fotokopi Akta Kelahiran;

  2. Fotokopi Kartu Keluarga;

  3. Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3.

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

  1. Pemohon datang kekantor dan menyerahkan berkas permohonan ke petugas KIA

  2. Petugas KIA melakukan verifikasi berkas permohonan;

  3. Operator memasukan data sesuai permohonan di aplikasi SIAK;

  4. Analis memeriksa kesesuai data antara berkas permohonan dengan draft dari aplikasi SIAK;

  5. Kasi/Subkor memeriksa kesesuaian data antaran berkas permohonan dengan draft dari aplikasi SIAK kemudian mengajukan sertifikasi elektronik;

  6. Kabid melakukan verifikasi elektronik;

  7. Kepala dinas membubuhkan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada dokumen;

WAKTU PENYELESAIAN

1 hari kerja

BIAYA / TARIF

Gratis atau Tidak dipungut biaya

PENGADUAN PELAYANAN

  1. Datang langsung : Masyarakat langsung konsultasi dengan Petugas Manager of Dutty (MOD)

  2. Kotak Saran : Masyarakat bisa menuliskan saran dan kritikan 

  3. Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat : https://lapor.go.id/

  4. Wa Takon : 0812-1333-1867