Informasi
Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya
PERSYARATAN
- Salinan Penetapan Pengadilan Negeri tentang Peristiwa Penting lainnya;
- Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
- Kartu Keluarga; dan
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
WAKTU PENYELESAIAN
1 hari kerja
BIAYA / TARIF
Gratis atau Tidak dipungut biaya
PENGADUAN PELAYANAN
- Datang langsung : Masyarakat langsung konsultasi dengan Petugas Manager of Dutty
- Kotak Saran : Masyarakat bisa menuliskan saran dan kritikan
- Whatsapp : 0812-1333-1867
- e-lapor : https://lapor.go.id