PERSYARATAN :

Pencatatan Akta Perceraian harus memenuhi persyaratan:

  1. Mengisi Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di Dalam Wilayah NKRI (F-2.01);

  2. Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

  3. Kutipan Akta Perkawinan asli;

  4. Kartu Keluarga asli;

  5. Kartu Tanda Penduduk Elektronik asli;

  6. Surat pernyataan apabila Kutipan Akta Perkawinan dipegang oleh salah satu pihak (suami/istri);


SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

  1. Pemohon datang ke kantor Disdukcapil dengan membawa berkas dan dokumen persyaratan kemudian mengambil nomor antrian di satpam;

  2. Petugas depan/Front office memanggil nomor antrian dan melakukan verifikasi berkas permohonan;

  3. Operator memasukan data sesuai permohonan di aplikasi SIAK;

  4. Analis memeriksa kesesuai data antara berkas permohonan dengan draft dari aplikasi SIAK;

  5. Kasi/Subkor memeriksa kesesuaian data antaran berkas permohonan dengan draft dari aplikasi SIAK kemudian mengajukan sertifikasi elektronik;

  6. Kabid melakukan verifikasi elektronik;

  7. Kepala dinas membubuhkan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada dokumen;

  8. Dokumen kependudukan diterima masyarakat melalui pesan elektronik dan dapat dicetak mandiri.

WAKTU PENYELESAIAN

1 hari kerja

BIAYA / TARIF

Gratis atau Tidak dipungut biaya

PENGADUAN PELAYANAN

  1. Datang langsung : Masyarakat langsung konsultasi dengan Petugas Manager of Dutty (MOD)

  2. Kotak Saran : Masyarakat bisa menuliskan saran dan kritikan 

  3. Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat : https://lapor.go.id/

  4. Wa Takon : 0812-1333-1867