PERSYARATAN :
Pencatatan Akta Perceraian harus memenuhi persyaratan:
Mengisi Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di Dalam Wilayah NKRI (F-2.01);
Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
Kutipan Akta Perkawinan asli;
Kartu Keluarga asli;
Kartu Tanda Penduduk Elektronik asli;
Surat pernyataan apabila Kutipan Akta Perkawinan dipegang oleh salah satu pihak (suami/istri);
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
Pemohon datang ke kantor Disdukcapil dengan membawa berkas dan dokumen persyaratan kemudian mengambil nomor antrian di satpam;
Petugas depan/Front office memanggil nomor antrian dan melakukan verifikasi berkas permohonan;
Operator memasukan data sesuai permohonan di aplikasi SIAK;
Analis memeriksa kesesuai data antara berkas permohonan dengan draft dari aplikasi SIAK;
Kasi/Subkor memeriksa kesesuaian data antaran berkas permohonan dengan draft dari aplikasi SIAK kemudian mengajukan sertifikasi elektronik;
Kabid melakukan verifikasi elektronik;
Kepala dinas membubuhkan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada dokumen;
Dokumen kependudukan diterima masyarakat melalui pesan elektronik dan dapat dicetak mandiri.
WAKTU PENYELESAIAN
1 hari kerja
BIAYA / TARIF
Gratis atau Tidak dipungut biaya
PENGADUAN PELAYANAN
Datang langsung : Masyarakat langsung konsultasi dengan Petugas Manager of Dutty (MOD)
Kotak Saran : Masyarakat bisa menuliskan saran dan kritikan
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat : https://lapor.go.id/
Wa Takon : 0812-1333-1867