PROFIL SINGKAT


Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cirebon adalah lembaga pemerintahan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil. Kantor disdukcapil kota cirebon berlokasi di jl. Brigjen Darsono By Pass, Sunyaragi, Kec. Kesambi, Kota Cirebon Jawa Barat 45132 tetapi untuk sementara kantor disdukcapil berlokasi di jl Dr Wahidin Sudirohusodo. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah di bidang administrai kependudukan dan pencatatan sipil meliputi pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelola administrasi kependudukan dan penyusunan profil kependudukan.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI


Dalam menyelenggarakan tugas pokok, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai fungsi:
  • Perumusan kebijakan pelaksanaan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
  • Pelaksanaan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
  • Pelaksanaan administrasi dinas dalam pelaksanaan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh wali kota terkat dengan tugas dan fungsinya.

STRUKTUR ORGANISASI