PERSYARATAN

Penerbitan KTP-el baru bagi Penduduk WNI harus memenuhi persyaratan:

  1. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin;

  2. Sudah melakukan perekaman biometrik;

  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Penerbitan KTP-el baru bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan:

  1. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin;

  2. Fotokopi Kartu Keluarga;

  3. Dokumen Perjalanan;

  4. Kartu Izin Tinggal Tetap.

Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi Penduduk WNI dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan:

  1. Fotokopi Kartu Keluarga;

  2. KTP-el lama;

Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan:

  1. Fotokopi Kartu Keluarga;

  2. KTP-el lama;

Penerbitan KTP-el karena perubahan data bagi Penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan:

  1. Fotokopi Kartu Keluarga dengan stataus terbaru;

  2. KTP-el lama;

  3. Kartu izin tinggal tetap bagi Penduduk Orang Asing;

Penerbitan KTP-el karena perpanjangan bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan:

  1. Fotokopi Kartu Keluarga;

  2. KTP-el lama;

  3. Dokumen Perjalanan;

  4. Kartu izin tinggal tetap.

Penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak bagi Penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan:

  1. Fotokopi Kartu Keluarga;

  2. Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian jika hilang;

  3. KTP-el yang rusak jika rusak;

  4. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing; 

  5. kartu izin tinggal tetap bagi Orang Asing.

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

  1. Pemohon datang ke kantor Disdukcapil dengan membawa berkas dan dokumen persyaratan kemudian ke loket KTP-el;

  2. Operator KTP melakukan pengecekan sidik jari pemohon jika benar dan sesuai maka proses pencetakan dilakukan saat itu juga;

  3. Pemohon menerima KTP-el terbaru.

WAKTU PENYELESAIAN

Langsung jadi (ditunggu) untuk yang bersangkuta atau satu hari kerja bagi yang dikuasakan

BIAYA / TARIF

Gratis atau Tidak dipungut biaya

PENGADUAN PELAYANAN

  1. Datang langsung : Masyarakat langsung konsultasi dengan Petugas Manager of Dutty (MOD)

  2. Kotak Saran : Masyarakat bisa menuliskan saran dan kritikan 

  3. Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat : https://lapor.go.id/

  4. Wa Takon : 0812-1333-1867