PERSYARATAN
Penerbitan KTP-el baru bagi Penduduk WNI harus memenuhi persyaratan:
Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin;
Sudah melakukan perekaman biometrik;
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Penerbitan KTP-el baru bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan:
Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin;
Fotokopi Kartu Keluarga;
Dokumen Perjalanan;
Kartu Izin Tinggal Tetap.
Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi Penduduk WNI dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan:
Fotokopi Kartu Keluarga;
KTP-el lama;
Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan:
Fotokopi Kartu Keluarga;
KTP-el lama;
Penerbitan KTP-el karena perubahan data bagi Penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan:
Fotokopi Kartu Keluarga dengan stataus terbaru;
KTP-el lama;
Kartu izin tinggal tetap bagi Penduduk Orang Asing;
Penerbitan KTP-el karena perpanjangan bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan:
Fotokopi Kartu Keluarga;
KTP-el lama;
Dokumen Perjalanan;
Kartu izin tinggal tetap.
Penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak bagi Penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan:
Fotokopi Kartu Keluarga;
Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian jika hilang;
KTP-el yang rusak jika rusak;
Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing;
kartu izin tinggal tetap bagi Orang Asing.
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
Pemohon datang ke kantor Disdukcapil dengan membawa berkas dan dokumen persyaratan kemudian ke loket KTP-el;
Operator KTP melakukan pengecekan sidik jari pemohon jika benar dan sesuai maka proses pencetakan dilakukan saat itu juga;
Pemohon menerima KTP-el terbaru.
WAKTU PENYELESAIAN
Langsung jadi (ditunggu) untuk yang bersangkuta atau satu hari kerja bagi yang dikuasakan
BIAYA / TARIF
Gratis atau Tidak dipungut biaya
PENGADUAN PELAYANAN
Datang langsung : Masyarakat langsung konsultasi dengan Petugas Manager of Dutty (MOD)
Kotak Saran : Masyarakat bisa menuliskan saran dan kritikan
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat : https://lapor.go.id/
Wa Takon : 0812-1333-1867