Surat Keterangan Pindah adalah dokumen administrasi kependudukan yang berkaitan dengan perpindahan penduduk dari alamat asal ke alamat tujuan. Layanan ini digunakan oleh penduduk yang akan pindah domisili, baik dalam satu kabupaten/kota maupun ke daerah lain, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Layanan
Surat Keterangan Pindah
Bagikan layanan ini ke: