Kartu Identitas Anak (KIA) adalah identitas resmi bagi anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

KIA berfungsi sebagai bukti identitas anak dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi serta akses layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan layanan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.