Biodata Penduduk merupakan data perseorangan yang memuat identitas dan informasi dasar penduduk sebagai bagian dari penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Data ini digunakan untuk mendukung pencatatan, pemutakhiran, dan pengelolaan data kependudukan serta penerbitan dokumen kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Biodata Penduduk mencakup informasi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, agama atau kepercayaan, status perkawinan, pekerjaan, pendidikan, serta elemen data lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.