Pendaftaran Penduduk


Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan dan pendataan penduduk rentan adminitrasi kependudukan serta penerbitan dokumen penduduk berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.

Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.

PERSYARATAN:

1. BUAT KK BARU (PISAH KK DARI YANG SEBELUMNYA)

  • Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F 1.02)
  • Kartu Keluarga lama (untuk pisah KK)
  • Fotokopi buku nikah/akta perkawinan
  • Dokumen pendukung contoh ijazah terakhir, SK pengangkatan PNS/BUMN/BUMD/Swasta dan paspor.
  • Surat keterangan pindah datang (jika pasangan luar domisili)

2. PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA KE DALAM KK

  • Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F 1.02)
  • Kartu Keluarga asli
  • Fotokopi buku nikah/akta perkawinan
  • Fotokopi surat keterangan kelahiran dari bidan/rumah sakit/dll
  • perpindahan: surat keterangan pindah datang wilayah Indonesia atau surat keterangan pindah datang luar negeri

3. PENGURANGAN ANGGOTA KELUARGA

  • Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F 1.02)
  • Kartu Keluarga asli
  • Jika Meninggal melampirkan Akta Kematian
  • Perceraian: Fotokopi surat perceraian dari pengadilan agama/akta perceraiant
  • perpindahan: surat keterangan pindah datang wilayah Indonesia atau surat keterangan pindah datang luar negeri

4. PERUBAHAN ELEMEN DATA KE DALAM KK

  • Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F 1.02)
  • Mengisi Formulir Perubahan Elemen Data Kependudukan (F 1.06)
  • Kartu Keluarga asli
  • Dokumen pendukung contoh ijazah terakhir, SK pengangkatan PNS/BUMN/BUMD/Swasta dan paspor.

JADWAL PELAYANAN:

Hari Senin - Kamis Jam 08:00 - 15:00
Hari Jum'at Jam 08:00 - 15:30

WAKTU PENERBITAN: 1 Hari Kerja

BIAYA : GRATIS

KTP-el atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional. Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup.

PERSYARATAN:

1. PEREKAMAN KTP-el (BELUM PERNAH REKAM)

  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Berusia 17 tahun/sudah menikah
  • Belum pernah rekam sebelumnya.

2. KTP-el RUSAK

  • KTP-el Lama
  • Fotokopi Kartu Keluarga

3. KTP-el HILANG

  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian

4. PERUBAHAN ELEMEN DATA

  • KTP-el Lama
  • Fotokopi Kartu Keluarga terbaru

JADWAL PELAYANAN:

Hari Senin - Kamis Jam 08:00 - 15:00
Hari Jum'at Jam 08:00 - 15:30

WAKTU PENERBITAN:

1 Hari Kerja

BIAYA : GRATIS

Penduduk Warga Negara Indonesia yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melapor kepada Instansi Pelaksana di daerah asal untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah.

PERSYARATAN:

1. Pindah Antarkelurahan

  • Mengisi Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F.103)
  • Kartu Keluarga dan KTP-el

2. Pindah Antarkecamatan

  • Mengisi Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F.103)
  • Kartu Keluarga dan KTP-el

3. Pindah Keluar Kota Cirebon

  • Kartu Keluarga dan KTP-el
  • Mengisi Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F.103)

JADWAL PELAYANAN:

Hari Senin - Kamis Jam 08:00 - 15:00
Hari Jum'at Jam 08:00 - 15:30

WAKTU PENERBITAN: 1 Hari Kerja

BIAYA : GRATIS

Surat Keterangan Pindah Datang digunakan sebagai dasar perubahan atau penerbitan KK dan KTP-el penduduk yang bersangkutan

PERSYARATAN:

1. Pindah Datang Antarkelurahan

  • Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F 1.02)
  • Melampirkan Surat Keterangan Pindah dari Kelurahan
  • KTP-el

2. Pindah Datang Antarkecamatan

  • Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F 1.02)
  • Melampirkan Surat Keterangan Pindah dari Kecamatan
  • KTP-el

3. Pindah Datang Antarkota/provinsi

  • Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F 1.02)
  • Melampirkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari Disdukcapil daerah asal
  • KTP-el

JADWAL PELAYANAN:

Hari Senin - Kamis Jam 08:00 - 15:00
Hari Jum'at Jam 08:00 - 15:30

WAKTU PENERBITAN: 1 Hari Kerja

BIAYA : GRATIS

Biodata WNI Berisi biodata tentang Identitas Kependudukan Seseorang dalam bentuk fisik kertas yang bisa digunakan untuk mengakses berbagai layanan publik misalnya untuk urusan kesehatan, pendidikan, perbankan, asuransi dan lainnya.

PERSYARATAN:

  • Fotokopi Kartu Keluarga

JADWAL PELAYANAN:

Hari Senin - Kamis Jam 08:00 - 15:00
Hari Jum'at Jam 08:00 - 15:30

WAKTU PENERBITAN: 1 Hari Kerja

BIAYA : GRATIS

Penduduk NonPermanen adalah penduduk yang bertempat tinggal di luar alamat domisili yang tertera pada KK, KTP-el atau Surat Keterangan Tempat Tinggal dan tidak bertujuan untuk menetap.

PERSYARATAN:

  • Mengisi Formulir Pendaftaran atau Pembatalan Penduduk Non Permanen (F 1-15)
  • Fotokopi Kartu Keluarga daerah asal
  • Fotokopi KTP-el

JADWAL PELAYANAN:

Hari Senin - Kamis Jam 08:00 - 15:00
Hari Jum'at Jam 08:00 - 15:30

WAKTU PENERBITAN: 1 Hari Kerja

BIAYA : GRATIS

Warga Negara Asing (WNA) merupakan seseorang yang tinggal dan menetap di sebuah negara tertentu namun bukan berasal dari negara tersebut juga tidak secara resmi terdaftar sebagai warga negara, yang memiliki tujuan yang beragam, misalnya dalam rangka menempuh pendidikan, bisnis maupun hal lainnya.

PERSYARATAN:

1. Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)

  • Mengisi Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F.103)
  • Surat Keterangan bekerja dari perusahaan apabila bekerja
  • Surat Keterangan Pelajar/Mahasiswa apabila belajar
  • Fotokopi Kartu Keluarga, Buku Nikah / Akta Perkawinan apabila menikah
  • Fotokopi Dokumen Perjalanan (paspor)
  • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dari imigrasi
  • Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian
  • Foto berwarna terbaru ukuran 4x6

2. KARTU KELUARGA, KTP dan KIA Warga Negara Asing (WNA)

  • Izin Tinggal Tetap (ITAP)
  • Fotokopi Dokumen Perjalanan (paspor)
  • Kartu Keluarga, Buku Nikah / Akta Perkawinan apabila sudah menikah

JADWAL PELAYANAN:

Hari Senin - Kamis Jam 08:00 - 15:00
Hari Jum'at Jam 08:00 - 15:30

WAKTU PENERBITAN: 1 Hari Kerja

BIAYA : GRATIS