Pencatatan Biodata


Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan dan pendataan penduduk rentan adminitrasi kependudukan serta penerbitan dokumen penduduk berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.

PERSYARATAN:

1. Pencatatan Biodata WNI Dalam Wilayah NKRI

  • Surat pengantar (asli) dari rukun tetangga dan rukun warga atau yang disebut dengan nama lain
  • Fotokopi dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting
  • Fotokopi bukti pendidikan terakhir (Pasal 4 Perpres 96/2018)

2. Pencatatan Biodata WNI Di Luar Wilayah NKRI

  • Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia
  • Surat keterangan yang menunjuk domisili
  • Fotokopi dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting
  • Fotokopi bukti pendidikan terakhir (Pasal 7 ayat (1) Perpres 96/2018)

3. Pencatatan Biodata Orang Asing (OA)

  • Fotokopi Dokumen Perjalanan
  • Fotokopi kartu izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap (Pasal 6 ayat (1) Perpres 96/2018)

ALUR:

JADWAL PELAYANAN:

Hari Senin - Kamis Jam 08:00 - 13:00
Hari Jum'at Jam 08:00 - 13:30

WAKTU PENERBITAN: 1 Hari Kerja

BIAYA : GRATIS

Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.

PERSYARATAN:

1. Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Membentuk Keluarga Baru


A. Bagi Penduduk WNI

  • Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian; (Pasal 11 ayat (1) Perpres 96/2018
  • SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat (F-1.05), jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian. (Pasal 10 ayat (2) Permendagri 108/2019)

B. Bagi Penduduk Orang Asing

  • Izin tinggal tetap
  • Buku nikah/kutipan Akta Perkawinan atau kutipan akta perceraian atau yang disebut dengan nama lain
  • Surat keterangan pindah bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI. (Pasal 11 ayat (2) Perpres 96/2018)

2. Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Penggantian Kepala Keluarga (kematian kepala keluarga)

  • Fotokopi akta kematian (Pasal 10 ayat (3) Permendagri 108/2019)
  • Fotokopi KK lama (Pasal 12 Perpres 96/2018)

3. Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Pisah KK Dalam 1 (Satu)Alamat

  • Fotokopi KK lama
  • Berumur sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el. (Pasal 10 ayat (4) Permendagri 108/2019)

4. Penerbitan Kartu Keluarga Karena Perubahan Data

  • KK lama
  • Fotokopi surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan (cth: Paspor,SKPWNI) dan Peristiwa Penting.

5. Penerbitan Kartu Keluarga Karena Hilang/Rusak

A. Penduduk WNI

  • Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak
  • Fotokopi KTP-el (Pasal 13 ayat (1) Perpres 96/2018)

B. Penduduk Orang Asing

  • Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak
  • Fotokopi kartu izin tinggal tetap
  • Fotokopi KTP-el (Pasal 13 ayat (2) Perpres 96/2018)

6. Penerbitan Kartu Keluarga Penduduk WNI Datang dari Luar Negeri

  • Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia
  • SKPLN dari Disdukcapil atau SKP dari Perwakilan Republik Indonesia (Pasal 28 ayat (4) Perpres 96/2018)

7. Penerbitan Kartu Keluarga Karena Pindah Datang

  • Surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
  • Membawa KTP-el atau KIA untuk diganti yang baru

ALUR:

JADWAL PELAYANAN:

Hari Senin - Kamis Jam 08:00 - 13:00
Hari Jum'at Jam 08:00 - 13:30

WAKTU PENERBITAN: 1 Hari Kerja

BIAYA : GRATIS

KTP-el atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional. Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup.

PERSYARATAN:

1. Penerbitan KTP-el Baru Untuk WNI

  • Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
  • Fotokopi KK

2. Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak dan Hilang Untuk WNI

  • SKP (jika terjadi pindah datang)
  • KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan Peristiwa Penting (jika terjadi perubahan data)
  • KTP-el rusak (jika KTP-el rusak)
  • Surat kehilangan dari kepolisisan (jika KTP-el hilang)

3. Penerbitan KTP-el Baru Untuk OA

  • Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi Dokumen Perjalanan
  • Fotokopi kartu izin tinggal tetap.

4. Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak, Hilang dan Perpanjangan Untuk OA

  • SKP (jika pindah datang)
  • KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan Kependudukan dan Peristiwa Penting (jika perubahan data)
  • KTP-el lama (jika perpanjangan KTP-el)
  • KTP-el rusak (jika KTP-el rusak)
  • Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP-el hilang)

ALUR:

JADWAL PELAYANAN:

Hari Senin - Kamis Jam 08:00 - 13:00
Hari Jum'at Jam 08:00 - 13:30

WAKTU PENERBITAN:

2-3 Hari Kerja

BIAYA : GRATIS

KIA adalah Kartu Identitas Anak (KIA) adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota

PERSYARATAN:

1. Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) Baru Untuk Anak WNI

A. Untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari:

  • Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
  • KK asli orang tua/wali
  • KTP-el asli kedua orang tua/wali. (Pasal 3 ayat (2) Permendagri 2/2016)

B. Untuk anak usia 5-17 tahun kurang 1 hari:

  • Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
  • KK asli orang tua/wali
  • KTP-el asli kedua orang tua/wali. (Pasal 3 ayat (2) Permendagri 2/2016)
  • Foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar. (Pasal 3 ayat (3) Permendagri 2/2016)

Syarat kondisi hilang/rusak dan pindah datang:

  • Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian (untuk KIA hilang); (Pasal 4 Permendagri 2/2016)
  • Melampirkan KIA rusak (untuk KIA rusak); (Pasal 5 Permendagri 2/2016)
  • Melampirkan SKPLN orang tuanya (untuk anak WNI yang baru datang dari luar negeri), SKDLN dicatatkan dalam database tidak diterbitkan. (Pasal 3 ayat (4) Permendagri 2/2016)
  • Melampirkan SKP (untuk pergantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI). (Pasal 6 Permendagri 2/2016)

2. Penerbitan KIA Baru Untuk Anak OA

A. Untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari

  • Fotokopi paspor dan ITAP
  • KK Asli orang tua/wali
  • KTP-el asli kedua orang tuanya/wali (Pasal 8 ayat (1) Permendagri 2/2016)

B. Untuk anak usia 5-17 tahun kurang 1 hari

  • Fotokopi paspor dan ITAP
  • KK Asli orang tua/wali
  • KTP-el asli kedua orang tuanya/wali (Pasal 8 ayat (1) Permendagri 2/2016)
  • Foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar. (Pasal 8 ayat (3) Permendagri 2/2016)

Syarat kondisi hilang/rusak dan pindah datang:

  • Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian (Untuk KIA hilang);(Pasal 10 Permendagri 2/2016
  • Melampirkan KIA Rusak (Untuk KIA rusak);(Pasal 11 Permendagri 2/2016)
  • Melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang).(Pasal 12 Permendagri 2/2016)

ALUR:

JADWAL PELAYANAN:

Hari Senin - Kamis Jam 08:00 - 13:00
Hari Jum'at Jam 08:00 - 13:30

WAKTU PENERBITAN:

2-3 Hari Kerja

BIAYA : GRATIS

PERSYARATAN:

1. Penerbitan Surat Keterangan Pindah Penduduk WNI dalam 1 (satu) Kab/Kota
Antar Kab./Kota (Daerah Asal) dan Antar Provinsi

  • Kartu Keluarga Asli

2. Penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk WNI dalam 1 (satu) Kab/Kota
Antar Kab./Kota (Daerah tujuan) dan Antar Provinsi

  • Surat Keterangan Pindah dari daerah asal
  • KTP-el dan/atau KIA untuk diganti dengan yang baru

3. Penerbitan Surat Keterangan Pindah Penduduk WNI Keluar Wilayah NKRI

  • KK dan KTP-el

4. Penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang Dari Luar Negeri

  • Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia
  • SKPLN dari Dinas atau SKP dari Perwakilan Republik Indonesia

5. Penerbitan Surat Keterangan Pindah Penduduk OA ITAP dalam 1 (satu) Kab/Kota
dan Antar Kab./Kota (Daerah Asal)

  • Fotokopi KK
  • Fotokopi KTP-el
  • Fotokopi dokumen Perjalanan
  • Fotokopi kartu izin tinggal tetap

6. Penerbitan Surat Keterangan Pindah Penduduk OA ITAS dalam 1 (satu) Kab/Kota
dan Antar Kab./Kota (Daerah Asal)

  • Fotokopi surat keterangan tempat tinggal
  • Fotokopi dokumen Perjalanan
  • Fotokopi kartu izin tinggal terbatas

7. Penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk OA ITAS Antar Kab./Kota (Daerah Tujuan)

  • Surat Keterangan Pindah
  • SKTT untuk diganti dengan yang baru

8. Pendaftaran Bagi Orang Asing ITAS Datang Dari Luar Wilayah NKRI

  • Fotokopi Dokumen Perjalanan
  • Fotokopi kartu izin tinggal terbatas

ALUR:

JADWAL PELAYANAN:

Hari Senin - Kamis Jam 08:00 - 13:00
Hari Jum'at Jam 08:00 - 13:30

WAKTU PENERBITAN: 1 Hari Kerja

BIAYA : GRATIS