Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.
PERSYARATAN:
1. Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Membentuk Keluarga Baru
A. Bagi Penduduk WNI
- Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian; (Pasal 11 ayat (1) Perpres 96/2018
- SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat (F-1.05), jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian. (Pasal 10 ayat (2) Permendagri 108/2019)
B. Bagi Penduduk Orang Asing
- Izin tinggal tetap
- Buku nikah/kutipan Akta Perkawinan atau kutipan akta perceraian atau yang disebut dengan nama lain
- Surat keterangan pindah bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI. (Pasal 11 ayat (2) Perpres 96/2018)
2. Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Penggantian Kepala Keluarga (kematian kepala keluarga)
- Fotokopi akta kematian (Pasal 10 ayat (3) Permendagri 108/2019)
- Fotokopi KK lama (Pasal 12 Perpres 96/2018)
3. Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Pisah KK Dalam 1 (Satu)Alamat
- Fotokopi KK lama
- Berumur sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el. (Pasal 10 ayat (4) Permendagri 108/2019)
4. Penerbitan Kartu Keluarga
Karena Perubahan Data
- KK lama
- Fotokopi surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan (cth: Paspor,SKPWNI) dan Peristiwa Penting.
5. Penerbitan Kartu Keluarga Karena Hilang/Rusak
A. Penduduk WNI
- Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak
- Fotokopi KTP-el (Pasal 13 ayat (1) Perpres 96/2018)
B. Penduduk Orang Asing
- Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak
- Fotokopi kartu izin tinggal tetap
- Fotokopi KTP-el (Pasal 13 ayat (2) Perpres 96/2018)
6. Penerbitan Kartu Keluarga Penduduk WNI Datang dari Luar Negeri
- Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia
- SKPLN dari Disdukcapil atau SKP dari Perwakilan Republik Indonesia (Pasal 28 ayat (4) Perpres 96/2018)
7. Penerbitan Kartu Keluarga Karena Pindah Datang
- Surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
- Membawa KTP-el atau KIA untuk diganti yang baru
ALUR:
JADWAL PELAYANAN:
Hari Senin - Kamis Jam 08:00 - 13:00
Hari Jum'at Jam 08:00 - 13:30
WAKTU PENERBITAN: 1 Hari Kerja
BIAYA : GRATIS