Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat. Pengangkatan anak yang dilaksanakan oleh Penduduk Kota yang akta kelahirannya diterbitkan di Kota wajib dilaporkan kepada Dinas paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan Pengadilan Negeri.
PERSYARATAN
- Salinan penetapan pengadilan negeri
- fotokopi KTP-el pemohon (orang tua angkat)
- fotokopi KK pemohon (orang tua angkat)
- fotokopi Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua angkat
- fotokopi Paspor Anak angkat
- fotokopi KITAP anak angkat bagi pemegang Ijin Tinggal Tetap
- fotokopi KITAS Anak angkat bagi pemegang Ijin Tinggal Terbatas dan
- fotokopi Paspor orang tua angkat
ALUR
JADWAL PELAYANAN:
Hari Senin - Kamis Jam 08:00 - 15:00
Hari Jum'at Jam 08:00 - 15:30
WAKTU PENERBITAN:
1 Hari Kerja
BIAYA : GRATIS