Pelayanan Akta Pencatatan Sipil


Akta Pencatatan Sipil adalah suatu surat atau catatan resmi yang dibuat oleh pejabat Negara yakni pejabat Catatan Sipil mengenai peristiwa-peristiwa yang menyangkut kedudukan hukum seseorang.

Akta Kelahiran adalah suatu dokumen identitas autentik mengenai status seseorang dan bukti kewarganegaraan yang bersangkutan. Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran.

PERSYARATAN:

  • Mengisi Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil Didalam Wilayah NKRI (F 2.01)
  • Mengisi Formulir Permohonan Persetujuan Pencatatan Kelahiran Terlambat bagi yang melibihi 60 hari kerja dari tanggal lahir
  • Fotokopi Kartu Keluarga yang di dalamnya memuat identitas yang akan dibuatkan Akta Kelahirannya
  • Fotokopi Buku Nikah / Akta Perkawinan dan ditunjukan aslinya
  • Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran asli dari Bidan / Rumah Sakit dan ditunjukan aslinya
  • Fotokopi KTP-el Orang Tua
  • Fotokopi KTP-el Pelapor
  • Fotokopi KTP-el 2 Orang Saksi
  • Surat kuasa bermaterai Rp 10.000,00 bila dikuasakan
  • Dalam hal Surat Keterangan Lahir tidak terpenuhi, maka pemohon melampirkan Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran.

JADWAL PELAYANAN:

Hari Senin - Kamis Jam 08:00 - 15:00
Hari Jum'at Jam 08:00 - 15:30

WAKTU PENERBITAN:

1 Hari Kerja

BIAYA : GRATIS

Akta kematian adalah suatu dokumen yang dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang membuktikan secara pasti tentang kematian seseorang. Setiap kematian penduduk wajib dilaporkan oleh Ketua RT / Ketua RW / Ahli Warisnya paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematian.

PERSYARATAN

  • Mengisi Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil Didalam Wilayah NKRI (F 2.01)
  • Fotokopi dan asli Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit / Dokter / Paramedis dan ditunjukan aslinya
  • KTP-el Almarhum
  • Fotokopi KTP-el pelapor
  • Fotokopi KTP-el saksi 2 Orang
  • Surat kuasa bermaterai Rp 10.000,00 bila dikuasakan
  • Fotokopi Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan apabila meninggalnya dirumah atau tanpa pemeriksaan dokter dan ditunjukan aslinya
  • Surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya dan tidak ditemukan jenazahnya
  • Salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya
  • Surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang
  • Surat keterangan kematian dari Perwakilan RI bagi kematian di luar NKRI

JADWAL PELAYANAN:

Hari Senin - Kamis Jam 08:00 - 15:00
Hari Jum'at Jam 08:00 - 15:30

WAKTU PENERBITAN:

1 Hari Kerja

BIAYA : GRATIS

Akta Perkawinan adalah pelayanan masyarakat untuk penerbitan Akta Perkawinan, khusus untuk non muslim. Setiap perkawinan Penduduk Kota yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib dilaporkan oleh orang tua/wali/yang bersangkutan kepada Dinas paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal pemberkatan perkawinan.

PERSYARATAN

  • Mengisi Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil Didalam Wilayah NKRI (F 2.01)
  • Fotokopi dan legalisir Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/pendeta atau surat perkawinan penghayat kepercayaan yang ditandatangani oleh pemuka penghayat kepercayaan dan ditunjukan aslinya.
  • Fotokopi dan Kartu Keluarga Asli
  • Fotokopi KTP mempelai dan saksi 2 orang
  • Pas foto ukuran 4x6 berdampingan 2 lembar
  • Fotokopi akta kematian bagi janda atau duda
  • akta perceraian bagi janda atau duda
  • Fotokopi akta kelahiran
  • Fotokopi KITAS bagi pasangan pemegang izin tinggal terbatas dan ditunjukan aslinya.
  • Fotokopi surat keterangan tempat tinggal bagi pemegang izin tinggal terbatas dan ditunjukan aslinya.
  • Dokumen perjalanan
  • Rekomendasi dari kedutaan negara yang bersangkutan di Indonesia bagi orang asing

ALUR

JADWAL PELAYANAN:

Hari Senin - Kamis Jam 08:00 - 15:00
Hari Jum'at Jam 08:00 - 15:30

WAKTU PENERBITAN:

1 Hari Kerja

BIAYA : GRATIS

Akta Perceraian adalah akta yang dibuat dan diterbitkan Dinas Kependudukan yang membuktikan secara pasti dan sah tentang pencatatan perceraian seseorang setelah adanya putusan Pengadilan Negeri. Setiap perceraian Penduduk Kota wajib dilaporkan kepada Dinas paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal diterimanya Putusan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

PERSYARATAN

  • Mengisi Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil Didalam Wilayah NKRI (F 2.01)
  • Surat pengantar dari pengadilan negeri
  • Fotokopi Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan ditunjukan aslinya
  • Fotokopi KTP-el
  • Kutipan akta perkawinan
  • Fotokopi KK
  • Mengisi Formulir

ALUR

JADWAL PELAYANAN:

Hari Senin - Kamis Jam 08:00 - 15:00
Hari Jum'at Jam 08:00 - 15:30

WAKTU PENERBITAN:

1 Hari Kerja

BIAYA : GRATIS

Pengesahan anak hanya dapat dilaksanakan bagi anak yang orang tuanya telah melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama sebelum kelahiran anak dan sah menurut hukum Negara setelah kelahiran anak

PERSYARATAN

  • Surat pengantar dari RT diketahui lurah setempat
  • Fotokopi KK dan KTP kedua orang tua
  • Akta Lahir anak yang akan disahkan
  • Fotokopi Akta Perkawinan orang tua
  • Surat pernyataan dari orang tua terhadap anak kandung nya untuk disahkan sebagai anak suami-isteri.

ALUR

JADWAL PELAYANAN:

Hari Senin - Kamis Jam 08:00 - 15:00
Hari Jum'at Jam 08:00 - 15:30

WAKTU PENERBITAN:

1 Hari Kerja

BIAYA : GRATIS

Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat. Pengangkatan anak yang dilaksanakan oleh Penduduk Kota yang akta kelahirannya diterbitkan di Kota wajib dilaporkan kepada Dinas paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan Pengadilan Negeri.

PERSYARATAN

  • Salinan penetapan pengadilan negeri
  • fotokopi KTP-el pemohon (orang tua angkat)
  • fotokopi KK pemohon (orang tua angkat)
  • fotokopi Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua angkat
  • fotokopi Paspor Anak angkat
  • fotokopi KITAP anak angkat bagi pemegang Ijin Tinggal Tetap
  • fotokopi KITAS Anak angkat bagi pemegang Ijin Tinggal Terbatas dan
  • fotokopi Paspor orang tua angkat

ALUR

JADWAL PELAYANAN:

Hari Senin - Kamis Jam 08:00 - 15:00
Hari Jum'at Jam 08:00 - 15:30

WAKTU PENERBITAN:

1 Hari Kerja

BIAYA : GRATIS

Pengakuan Anak merupakan pengakuan seorang ayah terhadap anaknya yang lahir diluar ikatan perkawinan sah atas persetujuan ibu kandung anak tersebut

PERSYARATAN

  • salinan Penetapan Pengadilan Negeri

ALUR

JADWAL PELAYANAN:

Hari Senin - Kamis Jam 08:00 - 15:00
Hari Jum'at Jam 08:00 - 15:30

WAKTU PENERBITAN:

2-3 Hari Kerja

BIAYA : GRATIS

Kutipan Akta-Akta Pencatatan Sipil dapat diterbitkan kembali oleh Dinas atas permintaan yang bersangkutan bilamana kutipan akta hilang dan rusak.

PERSYARATAN

  • fotokopi KTP-el orang tua dan pemohon
  • fotokopi KK
  • fotokopi buku nikah/akta perkawinan orang tua
  • fotokopi akta kelahiran
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (jika kutipan akta hilang)
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data

ALUR

JADWAL PELAYANAN:

Hari Senin - Kamis Jam 08:00 - 15:00
Hari Jum'at Jam 08:00 - 15:30

WAKTU PENERBITAN:

2-3 Hari Kerja

BIAYA : GRATIS

Perubahan nama seseorang setelah mendapat persetujuan oleh pengadilan dibuktikan dengan adanya Penetapan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

PERSYARATAN

  • salinan Penetapan Pengadilan Negeri
  • kutipan akta kelahiran
  • kutipan akta perkawinan bagi yang sudah menikah
  • fotokopi KK
  • fotokopi KTP-el

ALUR

JADWAL PELAYANAN:

Hari Senin - Kamis Jam 08:00 - 15:00
Hari Jum'at Jam 08:00 - 15:30

WAKTU PENERBITAN:

2-3 Hari Kerja

BIAYA : GRATIS

Rekom Pengadilan...

PERSYARATAN

  • salinan Penetapan Pengadilan Negeri

ALUR

JADWAL PELAYANAN:

Hari Senin - Kamis Jam 08:00 - 15:00
Hari Jum'at Jam 08:00 - 15:30

WAKTU PENERBITAN:

1 Hari Kerja

BIAYA : GRATIS

Penelitian Register...

PERSYARATAN

  • salinan Penetapan Pengadilan Negeri

ALUR

JADWAL PELAYANAN:

Hari Senin - Kamis Jam 08:00 - 15:00
Hari Jum'at Jam 08:00 - 15:30

WAKTU PENERBITAN:

1 Hari Kerja

BIAYA : GRATIS

Keabsahan Akta....

PERSYARATAN

  • salinan Penetapan Pengadilan Negeri

ALUR

JADWAL PELAYANAN:

Hari Senin - Kamis Jam 08:00 - 15:00
Hari Jum'at Jam 08:00 - 15:30

WAKTU PENERBITAN:

1 Hari Kerja

BIAYA : GRATIS

Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan dilakukan berdasarkan laporan instansi terkait maupun dari penduduk yang telah berubah status kewarganegaraan dari WNA ke WNI dan telah mempunyai keputusan / penetapan perubahan status kewarganegaraan dari instansi yang berwenang

PERSYARATAN

  • Salinan Keputusan Presiden mengenai Perubahan Status Kewarganegaran menjadi WNI atau Salinan Keputusan Menteri/Pejabat yang berwenang yang bidang tugasnya meliputi urusan kewarganegaraan
  • kutipan akta catatan sipil
  • fotokopi KK
  • fotokopi KTP-el
  • fotokopi paspor

ALUR

JADWAL PELAYANAN:

Hari Senin - Kamis Jam 08:00 - 15:00
Hari Jum'at Jam 08:00 - 15:30

WAKTU PENERBITAN:

2-3 Hari Kerja

BIAYA : GRATIS

Peristiwa Penting yang menyangkut status keperdataan penduduk wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada Dinas.

PERSYARATAN

  • Penetapan Pengadilan Negeri
  • fotokopi KTP-el dan KK yang bersangkutan
  • kutipan akta perkawinan bagi yang sudah menikah
  • kutipan Akta Kelahiran

ALUR

JADWAL PELAYANAN:

Hari Senin - Kamis Jam 08:00 - 15:00
Hari Jum'at Jam 08:00 - 15:30

WAKTU PENERBITAN:

2-3 Hari Kerja

BIAYA : GRATIS