Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat. Pengangkatan anak yang dilaksanakan oleh Penduduk Kota yang akta kelahirannya diterbitkan di Kota wajib dilaporkan kepada Dinas paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan Pengadilan Negeri.
PERSYARATAN
- fotokopi salinan penetapan pengadilan (Asli dibawa)
- kutipan akta kelahiran anak (Asli dibawa)
- fotokopi KK orang tua angkat(Asli dibawa)
- fotokopi Dokumen Perjalanan bagi orang tua angkat OA (Asli dibawa/diperlihatkan)
- Mengisi formulir
ALUR
JADWAL PELAYANAN:
Hari Senin - Kamis Jam 08:00 - 13:00
Hari Jum'at Jam 08:00 - 13:30
WAKTU PENERBITAN:
1 Hari Kerja
BIAYA :
- Pelaporan pengangkatan anak kurang dari 30 hari kerja sejak salinan Penetapan Pengadilan Negeri : GRATIS
- Pelaporan pengangkatan anak lebih dari 30 hari kerja sejak salinan Penetapan Pengadilan Negeri dan Akta pengangkatan anak karena Hilang / Rusak dikenakan Denda Administrasi