Pelayanan Akta Pencatatan Sipil


Akta Pencatatan Sipil adalah suatu surat atau catatan resmi yang dibuat oleh pejabat Negara yakni pejabat Catatan Sipil mengenai peristiwa-peristiwa yang menyangkut kedudukan hukum seseorang seperti kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian pengakuan dan pengesahaan anak atau juga penggantian nama.

Akta Kelahiran adalah suatu dokumen identitas autentik mengenai status seseorang dan bukti kewarganegaraan yang bersangkutan. Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran.

PERSYARATAN:

1. Pencatatan Kelahiran WNI Dalam Wilayah NKRI

  • Fotokopi surat keterangan kelahiran yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/fasilitas kesehatan/dokter/bidan atau surat keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/ tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum.(asli dibawa)
  • Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah; (asli dibawa)
  • Fotokopi KK dimana penduduk terdaftar atau akan didaftarkan sebagai anggota keluarga;(asli dibawa)
  • Fotokopi KTP pelapor dan saksi 2 orang; (diperlihatkan)
  • Mengisi formulir
  • Berita acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya/keberadaan orang tuanya.
  • Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan mengisi F-2.03 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana huruf a.
  • Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi F-2.04 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratatan sebagaimana huruf b
  • Surat kuasa, jika dikuasakan

2. Pencatatan Kelahiran Orang Asing (OA)

  • Fotokopi surat keterangan kelahiran yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/fasilitas kesehatan/dokter/bidan, surat keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/ tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum.(asli dibawa)
  • Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah(asli dibawa)
  • Fotokopi Dokumen Perjalanan(asli dibawa)
  • Fotokopi KTP-el orang tua atau kartu izin tinggal tetap atau kartu izin tinggal terbatas atau visa kunjungan (asli dibawa)
  • OA dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan mengisi F-2.03 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana huruf a
  • OA dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi F-2.04 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana huruf b.

3. Pencatatan Lahir Mati

  • Fotokopi surat keterangan lahir mati, yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/ fasilitas kesehatan/dokter/bidan, surat keterangan lahir mati dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir mati di rumah/tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum; atau
  • Pernyataan dari orang tua kandung atau wali bagi yang tidak memiliki surat keterangan lahir mati
  • Fotokopi KK orang tua(asli dibawa)
  • Mengisi formulir

ALUR

JADWAL PELAYANAN:

Hari Senin - Kamis Jam 08:00 - 13:00
Hari Jum'at Jam 08:00 - 13:30

WAKTU PENERBITAN:

1 Hari Kerja

BIAYA :

  • Pelaporan Akta Kelahiran kurang dari 60 hari kerja sejak tanggal kelahiran : GRATIS
  • Pelaporan Akta Kelahiran lebih dari 60 hari kerja sejak tanggal kelahiran dan Akta Kelahiran karena Hilang / Rusak dikenakan Denda Administrasi
Akta kematian adalah suatu dokumen yang dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang membuktikan secara pasti tentang kematian seseorang. Setiap kematian penduduk wajib dilaporkan oleh Ketua RT / Ketua RW / Ahli Warisnya paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematian.

PERSYARATAN

1. Pencatatan Kematian WNI Dalam Wilayah NKRI

  • Fotokopi surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah atau yang disebut dengan nama lain, atau surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, atau salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya, atau surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau surat keteterangan kematian dari Perwakilan RI bagi penduduk yang kematiannya di luar wilayah NKRI (asli dibawa)
  • Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan Penduduk atau Fotokopi Dokumen Perjalanan bagi OA.(asli dibawa)
  • Fotokopi KK/KTP yang meninggal dunia;(asli dibawa)
  • Mengisi formulir
  • Jika pelapornya anak dan tinggal diluar kota harap membawa fotokopi KK;
  • Fotokopi KTP pelapor dan saksi 2 orang (diperlihatkan)
  • Surat kuasa, jika dikuasakan

ALUR

JADWAL PELAYANAN:

Hari Senin - Kamis Jam 08:00 - 13:00
Hari Jum'at Jam 08:00 - 13:30

WAKTU PENERBITAN:

1 Hari Kerja

BIAYA :

  • Pelaporan Akta Kematian kurang dari 30 hari kerja sejak tanggal kematian : GRATIS
  • Pelaporan Akta Kematian lebih dari 30 hari kerja sejak tanggal kematian dan Akta Kematian karena Hilang / Rusak dikenakan Denda Administrasi
Akta Perkawinan adalah pelayanan masyarakat untuk penerbitan Akta Perkawinan, khusus untuk non muslim. Setiap perkawinan Penduduk Kota yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib dilaporkan oleh orang tua/wali/yang bersangkutan kepada Dinas paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal pemberkatan perkawinan.

PERSYARATAN

1. Pencatatan Perkawinan WNI Dalam Wilayah NKRI

  • Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (asli dibawa)
  • Pas foto berwarna suami dan istri; (4x6 2 lbr)
  • KTP-el Asli dan KK Asli
  • Fotokopi KTP saksi 2 orang; (diperlihatkan)
  • Mengisi formulir
  • bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan fotokopi akta kematian pasangannya
  • Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan fotokopi akta perceraian.

2. Pencatatan Perkawinan Orang Asing (OA) Dalam Wilayah NKRI

  • Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  • Pas foto berwarna suami dan istri(4x6 2 lbr)
  • Fotokopi dokumen Perjalanan
  • Fotokopi surat keterangan tempat tinggal bagi pemegang izin tinggal terbatas
  • Fotokopi KTP saksi 2 orang (diperlihatkan)
  • Mengisi formulir
  • KTP-el Asli dan KK Asli
  • Fotokopi izin perkawinan dari negara atau perwakilan negaranya.

3. Pencatatan Pembatalan Perkawinan

  • Fotokopi salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;(asli dibawa)
  • Fotokopi kutipan akta perkawinan(asli dibawa)
  • KTP-el Asli dan KK Asli
  • Mengisi formulir

ALUR

JADWAL PELAYANAN:

Hari Senin - Kamis Jam 08:00 - 13:00
Hari Jum'at Jam 08:00 - 13:30

WAKTU PENERBITAN:

1 Hari Kerja

BIAYA :

  • Pelaporan Akta Perkawinan kurang dari 60 hari kerja sejak tanggal pemberkatan perkawinan : GRATIS
  • Pelaporan Akta Perkawinan lebih dari 60 hari kerja sejak tanggal pemberkatan perkawinan dan Akta perkawinan karena Hilang / Rusak dikenakan Denda Administrasi
Akta Perceraian adalah akta yang dibuat dan diterbitkan Dinas Kependudukan yang membuktikan secara pasti dan sah tentang pencatatan perceraian seseorang setelah adanya putusan Pengadilan Negeri. Setiap perceraian Penduduk Kota wajib dilaporkan kepada Dinas paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal diterimanya Putusan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

PERSYARATAN

1. Pencatatan Perceraian

  • Fotokopi Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (asli dibawa/diperlihatkan)
  • Kutipan akta perkawinan asli
  • KTP-el Asli dan KK Asli
  • Mengisi formulir
  • Tidak boleh dikuasakan

2. Pencatatan Pembatalan Perceraian

  • Fotokopi Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  • Kutipan akta perceraian asli
  • KTP-el Asli dan KK Asli
  • Mengisi formulir
  • Surat kuasa jika dikuasakan

ALUR

JADWAL PELAYANAN:

Hari Senin - Kamis Jam 08:00 - 13:00
Hari Jum'at Jam 08:00 - 13:30

WAKTU PENERBITAN:

1 Hari Kerja

BIAYA :

  • Pelaporan Akta Perceraian kurang dari 60 hari kerja sejak tanggal diterimanya Putusan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap : GRATIS
  • Pelaporan Akta Perceraian lebih dari 60 hari kerja sejak tanggal diterimanya Putusan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan Akta perceraian karena Hilang / Rusak dikenakan Denda Administrasi
Pengesahan anak hanya dapat dilaksanakan bagi anak yang orang tuanya telah melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama sebelum kelahiran anak dan sah menurut hukum Negara setelah kelahiran anak

PERSYARATAN

1. Pencatatan Pengesahan anak bagi Penduduk WNI di wilayah NKRI

  • kutipan akta kelahiran
  • fotokopi kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak
  • fotokopi KK orang tua

2. Pencatatan Pengesahan anak bagi Penduduk Orang Asing (OA) di wilayah NKRI

  • kutipan akta kelahiran
  • fotokopi kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak
  • fotokopi KK orang tua
  • fotokopi Dokumen Perjalanan bagi ayah atau ibu OA.

3. Pencatatan pengesahan anak Penduduk yang dilahirkan sebelum orang tuanya melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

  • fotokopi salinan penetapan pengadilan
  • kutipan akta kelahiran
  • fotokopi KK

ALUR

JADWAL PELAYANAN:

Hari Senin - Kamis Jam 08:00 - 13:00
Hari Jum'at Jam 08:00 - 13:30

WAKTU PENERBITAN:

1 Hari Kerja

BIAYA :

  • Pelaporan pengesahan anak kurang dari 30 hari kerja sejak ayah dan ibu dari anak yang bersangkutan telah mencatatkan perkawinan dan mendapatkan kutipan akta perkawinannya : GRATIS
  • Pelaporan pengesahan anak lebih dari 30 hari kerja sejak ayah dan ibu dari anak yang bersangkutan telah mencatatkan perkawinan dan mendapatkan kutipan akta perkawinannya dan Akta pengesahaan anak karena Hilang / Rusak dikenakan Denda Administrasi
Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat. Pengangkatan anak yang dilaksanakan oleh Penduduk Kota yang akta kelahirannya diterbitkan di Kota wajib dilaporkan kepada Dinas paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan Pengadilan Negeri.

PERSYARATAN

  • fotokopi salinan penetapan pengadilan (Asli dibawa)
  • kutipan akta kelahiran anak (Asli dibawa)
  • fotokopi KK orang tua angkat(Asli dibawa)
  • fotokopi Dokumen Perjalanan bagi orang tua angkat OA (Asli dibawa/diperlihatkan)
  • Mengisi formulir

ALUR

JADWAL PELAYANAN:

Hari Senin - Kamis Jam 08:00 - 13:00
Hari Jum'at Jam 08:00 - 13:30

WAKTU PENERBITAN:

1 Hari Kerja

BIAYA :

  • Pelaporan pengangkatan anak kurang dari 30 hari kerja sejak salinan Penetapan Pengadilan Negeri : GRATIS
  • Pelaporan pengangkatan anak lebih dari 30 hari kerja sejak salinan Penetapan Pengadilan Negeri dan Akta pengangkatan anak karena Hilang / Rusak dikenakan Denda Administrasi

PERSYARATAN

1. Pencatatan Pengakuan anak di wilayah NKRI

  • Asli surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau fotokopi penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung OA(asli dibawa)
  • fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME(asli dibawa)
  • Kutipan akta kelahiran anak
  • fotokopi KK ayah atau ibu(asli dibawa)
  • fotokopi Dokumen Perjalanan bagi ibu kandung OA(asli dibawa)
  • Mengisi formulir

2. Pencatatan Pengakuan anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah menurut hukum/ kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di wilayah NKRI

  • fotokopi salinan penetapan pengadilan (asli dibawa)
  • kutipan akta kelahiran
  • fotokopi KK
  • Mengisi formulir

ALUR

JADWAL PELAYANAN:

Hari Senin - Kamis Jam 08:00 - 13:00
Hari Jum'at Jam 08:00 - 13:30

WAKTU PENERBITAN:

1 Hari Kerja

BIAYA :

PERSYARATAN

1. Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan WNA menjadi WNI di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

  • Fotokopi Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan(asli dibawa untuk diperlihatkan)
  • Berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia(asli dibawa untuk diperlihatkan)
  • Kutipan Akta Pencatatan Sipil Asli
  • KK Asli dan KTP-el asli
  • Mengisi formulir
  • Fotokopi Dokumen Perjalanan.(asli dibawa untuk diperlihatkan)(Pasal 54 Perpres 96/2018)

2. Pencatatan Perubahan status kewarganegaraan WNI menjadi WNA

  • Fotokopi Petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan(asli dibawa)
  • Asli salah satu kutipan akta pencatatan sipil yang dimiliki
  • Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia(asli dibawa)
  • Mengisi formulir

3. Pencatatan Anak yang lahir dari perkawinan campuran atau Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG)

  • A. Pencatatan ABG yang telah memiliki sertifikat bukti pendaftaran ABG.
    • Fotokopi sertifikat Bukti Pendaftaran ABG dari kantor Imigrasi atau Perwakilan Republik Indonesia (asli dibawa)
    • Kutipan akta kelahiran asli
    • Mengisi formulir
  • B. Pencatatan ABG yang memilih menjadi WNI
    • Fotokopi Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan(asli dibawa)
    • Kutipan akta pencatatan sipil asli
    • Fotokopi KK bagi penduduk WNI
    • Mengisi formulir
  • C. Pencatatan ABG yang memilih menjadi WNA
    • Fotokopi Surat Bukti Penyerahan Dokumen Kewarganegaraan dan Keimigrasian(asli dibawa)
    • Asli kutipan akta kelahiran
    • Mengisi formulir
  • D. Pencatatan ABG yang tidak memilih salah satu kewarganegaraan
    • Fotokopi izin tinggal tetap(asli dibawa)
    • Asli kutipan akta kelahiran
    • Mengisi formulir

ALUR

JADWAL PELAYANAN:

Hari Senin - Kamis Jam 08:00 - 13:00
Hari Jum'at Jam 08:00 - 13:30

WAKTU PENERBITAN:

2-3 Hari Kerja

BIAYA :

  • Pelaporan perubahan status kewarganegaraan kurang dari 60 hari kerja sejak tanggal berita acara pengucapan sumpah : GRATIS
  • Pelaporan perubahan status kewarganegaraan lebih dari 60 hari kerja sejak tanggal berita acara pengucapan sumpah dikenakan Denda Administrasi
Peristiwa Penting yang menyangkut status keperdataan penduduk wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada Dinas.

PERSYARATAN

1. Pencatatan Perubahan Nama Penduduk

  • Fotokopi salinan penetapan pengadilan negeri
  • Kutipan akta pencatatan sipil
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi dokumen perjalanan bagi OA

2. Pencatatan Peristiwa penting lainnya bagi penduduk

  • Fotokopi salinan penetapan pengadilan negeri tentang peristiwa peting lainnya
  • Kutipan akta pencatatan sipil
  • Fotokopi KK

3. Pencatatan pembetulan akta Pencatatan Sipil dengan permohonan dari subjek akta di wilayah NKRI

  • Fotokopi dokumen autentik yang menjadi persyaratan pembuatan akta pencatatan sipil
  • Kutipan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional

ALUR

JADWAL PELAYANAN:

Hari Senin - Kamis Jam 08:00 - 13:00
Hari Jum'at Jam 08:00 - 13:30

WAKTU PENERBITAN:

2-3 Hari Kerja

BIAYA :

  • Pelaporan perubahan peristiwa penting lainnya kurang dari 30 hari kerja sejak tanggal diterimanya Penetapan Pengadilan Negeri : GRATIS
  • Pelaporan perubahan peristiwa penting lainnya lebih dari 30 hari kerja sejak tanggal diterimanya Penetapan Pengadilan Negeri dikenakan Denda Administrasi

PERSYARATAN

1. Pencatatan pembatalan akta pencatatan sipil bagi penduduk

  • Fotokopi salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (asli dibawa)
  • Kutipan akta pencatatan sipil yang dibatalkan (asli dibawa)
  • Fotokopi KK (asli dibawa)
  • Mengisi formulir

2. Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil Tanpa Melalui Penetapan Pengadilan/ Contrarius Actus

  • Kutipan akta pencatatan sipil yang dibatalkan (asli dibawa)
  • Fotokopi dokumen pendukung yang menguatkan pembatalan (asli dibawa)
  • Fotokopi KK (asli dibawa)
  • Surat pernyataan tanggung jawab mutlak
  • Mengisi formulir

ALUR

JADWAL PELAYANAN:

Hari Senin - Kamis Jam 08:00 - 13:00
Hari Jum'at Jam 08:00 - 13:30

WAKTU PENERBITAN:

2-3 Hari Kerja

BIAYA : GRATIS