Standar Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cirebon

Standar Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cirebon

Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan 
acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. 
Standar Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cirebon ditetapkan berdasarkan 
Keputusan Wali Kota Cirebon NO 470 / 021 - DISDUKCAPIL Tentang Penetapan Standar Pelayanan Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cirebon.

DOWNLOAD di sini