Berita

KINI DOKUMEN KEPENDUDUKAN DI CETAK MENGGUNAKAN KERTAS HVS A4
- Nasional
- 05/02/2020
Menurut Peratuan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan, Di mana pencetakan dokumen kependudukan akan menggunakan Kertas HVS Putih Ukuran A4 80gr misalnya Kartu Keluarga (KK), Akta Kematian, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan (Non Muslin), Akta pengakuan Anak, Akta Pengesahan Anak dan dokumen lainnya sedangkan untuk KTP-el dan KIA akan tetap menggunakan blanko yang sama