DOKUMEN KEPENDUDUKAN YANG SUDAH MENGGUNAKAN TTE TIDAK PERLU LEGALISIR

DOKUMEN KEPENDUDUKAN YANG SUDAH MENGGUNAKAN TTE TIDAK PERLU LEGALISIR

Semua dokumen administrasi kependudukan (adminduk) seperti KK, Akta Kelahiran, Akta Kematian dll yang sudah menggunakan TTE (Tanda Tangan Elektronik) tidak perlu legalisir. Hal ini sesuai dengan dasar pemberlakuan aturan yang mengacu pada Permendagri Nomor 104 Tahun 2019 Pasal 19 ayat 6 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan, menyatakan bahwa dalam hal dokumen kependudukan dengan format digital yang sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP-el tidak memerlukan pelayanan legalisir. 

Penduduk bisa mengecek keabsahan dokumen kependudukan menggunakan scan QR Barcode pada aplikasi Barcode ponsel android.